Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Meski dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani tak lantas ciut. Dia malah menulis cuitan lagi.
"Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama,jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP," tulis Dhani.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser