Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Meski dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani tak lantas ciut. Dia malah menulis cuitan lagi.
"Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama,jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP," tulis Dhani.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya El Rumi? Enteng Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Rp1 Miliar
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
-
Ahmad Dhani Ganti Lirik Lagu Madu Tiga Saat Manggung, Buat Maia Estianty?
-
Diminta Mundur dari DPR, Ahmad Dhani: Pemilih Saya 140 Ribu, Nanti Mereka Marah
-
Reaksi Dingin Ahmad Dhani Dengar Maia Estianty Ucapkan Terima Kasih Padanya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim