Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Meski dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani tak lantas ciut. Dia malah menulis cuitan lagi.
"Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama,jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP," tulis Dhani.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan