Tersangka liquid vape ganja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran ganja yang dikemas dalam cairan rokok elektronik atau liquid vape. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AA (20) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2017).
"Penangkapan narkoba bisa dikatakan jenis baru karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja. Dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).
Tersangka mengedarkan liquid vape bercampur ganja melalui media sosial. Liquid narkoba diracik tersangka dengan berbagai paduan rasa.
AA yang tadinya pengangguran itu tidak sembarang menerima pembeli. Dia menciptakan kode tertentu untuk pemesanan agar bisnisnya aman.
"Perbotolkan dijual Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, dijual melalui internet, nama websitenya HND, kalau mau beli harus dengan internet dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," kata dia.
Tersangka sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak enam bulan yang lalu.
"Operasinya hampir sudah enam bulan, saling menjual dengan online," beber Vivick.
Vivick menjelaskan efek yang ditimbulkan dari asap liquid ganja tersebut sama seperti orang menghisap ganja.
"Efeknya sama dengan ganja biasa, bisa nge-fly tentunya ini pusing," kata dia
Ini merupakan modus baru. Polisi terus mengembangkannya.
"Ini campuran ganja dicampur dengan cairan ini beberapa persen, jadi kami juga akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses pembuatannya karena ini racikannya sangat sederhana," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan narkoba bisa dikatakan jenis baru karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja. Dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).
Tersangka mengedarkan liquid vape bercampur ganja melalui media sosial. Liquid narkoba diracik tersangka dengan berbagai paduan rasa.
AA yang tadinya pengangguran itu tidak sembarang menerima pembeli. Dia menciptakan kode tertentu untuk pemesanan agar bisnisnya aman.
"Perbotolkan dijual Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, dijual melalui internet, nama websitenya HND, kalau mau beli harus dengan internet dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," kata dia.
Tersangka sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak enam bulan yang lalu.
"Operasinya hampir sudah enam bulan, saling menjual dengan online," beber Vivick.
Vivick menjelaskan efek yang ditimbulkan dari asap liquid ganja tersebut sama seperti orang menghisap ganja.
"Efeknya sama dengan ganja biasa, bisa nge-fly tentunya ini pusing," kata dia
Ini merupakan modus baru. Polisi terus mengembangkannya.
"Ini campuran ganja dicampur dengan cairan ini beberapa persen, jadi kami juga akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses pembuatannya karena ini racikannya sangat sederhana," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Berita Terkait
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi