Tersangka liquid vape ganja [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran ganja yang dikemas dalam cairan rokok elektronik atau liquid vape. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka AA (20) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2017).
"Penangkapan narkoba bisa dikatakan jenis baru karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja. Dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).
Tersangka mengedarkan liquid vape bercampur ganja melalui media sosial. Liquid narkoba diracik tersangka dengan berbagai paduan rasa.
AA yang tadinya pengangguran itu tidak sembarang menerima pembeli. Dia menciptakan kode tertentu untuk pemesanan agar bisnisnya aman.
"Perbotolkan dijual Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, dijual melalui internet, nama websitenya HND, kalau mau beli harus dengan internet dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," kata dia.
Tersangka sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak enam bulan yang lalu.
"Operasinya hampir sudah enam bulan, saling menjual dengan online," beber Vivick.
Vivick menjelaskan efek yang ditimbulkan dari asap liquid ganja tersebut sama seperti orang menghisap ganja.
"Efeknya sama dengan ganja biasa, bisa nge-fly tentunya ini pusing," kata dia
Ini merupakan modus baru. Polisi terus mengembangkannya.
"Ini campuran ganja dicampur dengan cairan ini beberapa persen, jadi kami juga akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses pembuatannya karena ini racikannya sangat sederhana," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan narkoba bisa dikatakan jenis baru karena barang bukti ini menggunakan liquid vape yang ternyata mengandung ganja. Dari hasil laboratorium bahwa kandungan ganja tersebut bisa masuk narkotika golongan satu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).
Tersangka mengedarkan liquid vape bercampur ganja melalui media sosial. Liquid narkoba diracik tersangka dengan berbagai paduan rasa.
AA yang tadinya pengangguran itu tidak sembarang menerima pembeli. Dia menciptakan kode tertentu untuk pemesanan agar bisnisnya aman.
"Perbotolkan dijual Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, dijual melalui internet, nama websitenya HND, kalau mau beli harus dengan internet dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual," kata dia.
Tersangka sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak enam bulan yang lalu.
"Operasinya hampir sudah enam bulan, saling menjual dengan online," beber Vivick.
Vivick menjelaskan efek yang ditimbulkan dari asap liquid ganja tersebut sama seperti orang menghisap ganja.
"Efeknya sama dengan ganja biasa, bisa nge-fly tentunya ini pusing," kata dia
Ini merupakan modus baru. Polisi terus mengembangkannya.
"Ini campuran ganja dicampur dengan cairan ini beberapa persen, jadi kami juga akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses pembuatannya karena ini racikannya sangat sederhana," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Berita Terkait
-
Youtuber Bigmo Diadukan ke Polisi Usai Diduga Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Heboh Arya Wedakarna Nongol di Acara Miss Transgender, Sosok Berseragam Militer Jadi Gunjingan
-
Jangan Kaget! Ini Makanan Sehat Mudah Keluarkan Kentut
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, DPR Minta BGN Bertanggung Jawab
-
Review Serial X-Men '97 Season 1: Keberhasilan Nostalgia yang Sangat Keren!
-
Seperdua Gunung Lakawan Enrekang Hangus Terbakar, Petugas Terkendala Tebing Terjal
-
Desta Tinggalkan Vindes, Pesannya untuk Vincent Rompies Bikin Haru: Kamu Adalah Keluarga
-
Jadwal Mati Lampu 2 September 2026 Wilayah Sudiang, Daya, hingga Tamalanrea
-
Kabut Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Lumpuhkan Malaysia, Warga: Semua Kelihatan Putih
-
Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan
-
Belanja ke Pasar Medan Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap, Barbuk Beli Online