Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pria berinisial JS, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menampung pelarian BYA, gadis belia asal Surabaya yang masih berusia 17 tahun.
"BYA tidak pulang ke rumah sejak 10 Februari lalu, namun baru dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 15 Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, di Surabaya, Selasa (21/3/2017)
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan siswi yang masih duduk di bangku kelas XII sekolah menengah kejuruan swasta di Surabaya itu.
Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak keberadaan BYA di Jalan Badak 15, Kamar H, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tempat menginap BYA tersebut merupakan kamar indekos yang disewa JS.
Polisi menjemput keduanya pada Senin malam, sekitar pukul 23.40 waktu setempat (WITA), dan baru tiba di Kantor Polrestabes Surabaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, JS mengakui pada 10 Februari lalu membelikan tiket pesawat BYA untuk berangkat ke Palangkaraya.
JS sehari-harinya memang tinggal dan beraktivitas di Palangkaraya. Pekerjaannya adalah teknisi di sebuah hotel berbintang di Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan polisi, pertemuan keduanya diinisiasi oleh seorang gadis belia lainnya berinisial D, sahabat BYA yang dikatakan mantan kekasih JS, di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya pada bulan September 2016.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sejak itu intensif saling berkomunikasi.
Baca Juga: 30 Tahun Hilang, Mayat Korban Penculikan Akhirnya Ditemukan
"Karena sejak pertemuan pertama itu, JS mengaku langsung pulang ke Palangkaraya. Hubungan keduanya berlanjut melalui komunikasi via ponsel," ujar Shinto.
Dalam komunikasi via ponsel itulah BYA mengungkapkan ingin kabur dari rumah karena sudah tidak kerasan tinggal bersama orangtuanya di Surabaya. Kemudian mendorong JS untuk menampung pelariannya dengan membelikan tiket, agar segera berangkat ke Palangkaraya.
"Ngakunya, selama di Palangkaraya, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali," ujar Shinto lagi.
Atas perbuatannya itu, JS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 322 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, JS berdalih tidak tahu kalau BYA masih di bawah umur.
"Saya kira umurnya sudah 18 tahun," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka