Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pria berinisial JS, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menampung pelarian BYA, gadis belia asal Surabaya yang masih berusia 17 tahun.
"BYA tidak pulang ke rumah sejak 10 Februari lalu, namun baru dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 15 Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, di Surabaya, Selasa (21/3/2017)
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan siswi yang masih duduk di bangku kelas XII sekolah menengah kejuruan swasta di Surabaya itu.
Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak keberadaan BYA di Jalan Badak 15, Kamar H, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tempat menginap BYA tersebut merupakan kamar indekos yang disewa JS.
Polisi menjemput keduanya pada Senin malam, sekitar pukul 23.40 waktu setempat (WITA), dan baru tiba di Kantor Polrestabes Surabaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, JS mengakui pada 10 Februari lalu membelikan tiket pesawat BYA untuk berangkat ke Palangkaraya.
JS sehari-harinya memang tinggal dan beraktivitas di Palangkaraya. Pekerjaannya adalah teknisi di sebuah hotel berbintang di Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan polisi, pertemuan keduanya diinisiasi oleh seorang gadis belia lainnya berinisial D, sahabat BYA yang dikatakan mantan kekasih JS, di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya pada bulan September 2016.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sejak itu intensif saling berkomunikasi.
Baca Juga: 30 Tahun Hilang, Mayat Korban Penculikan Akhirnya Ditemukan
"Karena sejak pertemuan pertama itu, JS mengaku langsung pulang ke Palangkaraya. Hubungan keduanya berlanjut melalui komunikasi via ponsel," ujar Shinto.
Dalam komunikasi via ponsel itulah BYA mengungkapkan ingin kabur dari rumah karena sudah tidak kerasan tinggal bersama orangtuanya di Surabaya. Kemudian mendorong JS untuk menampung pelariannya dengan membelikan tiket, agar segera berangkat ke Palangkaraya.
"Ngakunya, selama di Palangkaraya, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali," ujar Shinto lagi.
Atas perbuatannya itu, JS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 322 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, JS berdalih tidak tahu kalau BYA masih di bawah umur.
"Saya kira umurnya sudah 18 tahun," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank