Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pria berinisial JS, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menampung pelarian BYA, gadis belia asal Surabaya yang masih berusia 17 tahun.
"BYA tidak pulang ke rumah sejak 10 Februari lalu, namun baru dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 15 Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, di Surabaya, Selasa (21/3/2017)
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan siswi yang masih duduk di bangku kelas XII sekolah menengah kejuruan swasta di Surabaya itu.
Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak keberadaan BYA di Jalan Badak 15, Kamar H, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tempat menginap BYA tersebut merupakan kamar indekos yang disewa JS.
Polisi menjemput keduanya pada Senin malam, sekitar pukul 23.40 waktu setempat (WITA), dan baru tiba di Kantor Polrestabes Surabaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, JS mengakui pada 10 Februari lalu membelikan tiket pesawat BYA untuk berangkat ke Palangkaraya.
JS sehari-harinya memang tinggal dan beraktivitas di Palangkaraya. Pekerjaannya adalah teknisi di sebuah hotel berbintang di Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan polisi, pertemuan keduanya diinisiasi oleh seorang gadis belia lainnya berinisial D, sahabat BYA yang dikatakan mantan kekasih JS, di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya pada bulan September 2016.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sejak itu intensif saling berkomunikasi.
Baca Juga: 30 Tahun Hilang, Mayat Korban Penculikan Akhirnya Ditemukan
"Karena sejak pertemuan pertama itu, JS mengaku langsung pulang ke Palangkaraya. Hubungan keduanya berlanjut melalui komunikasi via ponsel," ujar Shinto.
Dalam komunikasi via ponsel itulah BYA mengungkapkan ingin kabur dari rumah karena sudah tidak kerasan tinggal bersama orangtuanya di Surabaya. Kemudian mendorong JS untuk menampung pelariannya dengan membelikan tiket, agar segera berangkat ke Palangkaraya.
"Ngakunya, selama di Palangkaraya, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali," ujar Shinto lagi.
Atas perbuatannya itu, JS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 322 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, JS berdalih tidak tahu kalau BYA masih di bawah umur.
"Saya kira umurnya sudah 18 tahun," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka