Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pria berinisial JS, warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menampung pelarian BYA, gadis belia asal Surabaya yang masih berusia 17 tahun.
"BYA tidak pulang ke rumah sejak 10 Februari lalu, namun baru dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 15 Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, di Surabaya, Selasa (21/3/2017)
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan siswi yang masih duduk di bangku kelas XII sekolah menengah kejuruan swasta di Surabaya itu.
Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak keberadaan BYA di Jalan Badak 15, Kamar H, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tempat menginap BYA tersebut merupakan kamar indekos yang disewa JS.
Polisi menjemput keduanya pada Senin malam, sekitar pukul 23.40 waktu setempat (WITA), dan baru tiba di Kantor Polrestabes Surabaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, JS mengakui pada 10 Februari lalu membelikan tiket pesawat BYA untuk berangkat ke Palangkaraya.
JS sehari-harinya memang tinggal dan beraktivitas di Palangkaraya. Pekerjaannya adalah teknisi di sebuah hotel berbintang di Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan polisi, pertemuan keduanya diinisiasi oleh seorang gadis belia lainnya berinisial D, sahabat BYA yang dikatakan mantan kekasih JS, di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya pada bulan September 2016.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sejak itu intensif saling berkomunikasi.
Baca Juga: 30 Tahun Hilang, Mayat Korban Penculikan Akhirnya Ditemukan
"Karena sejak pertemuan pertama itu, JS mengaku langsung pulang ke Palangkaraya. Hubungan keduanya berlanjut melalui komunikasi via ponsel," ujar Shinto.
Dalam komunikasi via ponsel itulah BYA mengungkapkan ingin kabur dari rumah karena sudah tidak kerasan tinggal bersama orangtuanya di Surabaya. Kemudian mendorong JS untuk menampung pelariannya dengan membelikan tiket, agar segera berangkat ke Palangkaraya.
"Ngakunya, selama di Palangkaraya, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali," ujar Shinto lagi.
Atas perbuatannya itu, JS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 322 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, JS berdalih tidak tahu kalau BYA masih di bawah umur.
"Saya kira umurnya sudah 18 tahun," katanya lagi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya