Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan enam ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Jadwal sidang minggu depan karena tanggal 28 Maret ada Hari Raya Nyepi, jadi sidang diundur pada tanggal 29 Maret," kata I Wayan Sidarta, anggota tim kuasa hukum Ahok sesuai sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.
Dia mengatakan pada sidang ke-16, Rabu (29/3) itu, tim kuasa hukum dijadwalkan memanggil enam ahli.
"Kami akan mengajukan minimal enam ahli. Tiga ahli yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga di luar BAP," kata Wayan.
Pemanggilan enam ahli sekaligus itu, kata dia, berdasarkan arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menginginkan agar proses pembacaan putusan dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan.
"Karena atas arahan majelis hakim sebelum Ramadhan harus kami hormati, maka caranya bagaimana kami mempercepat dengan cara bahwa minggu depan tanggal 29 Maret, kami akan mengajukan minimal enam ahli," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok sempat mengajukan simulasi jadwal persidangan sampai tingkat putusan kepada majelis hakim.
Berikut simulasi jadwal persidangan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok.
Sidang ke-17 pada Selasa (4/4) diagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Sidang ke-18 pada Selasa (11/4) diagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ke-19 pada Selasa (18/4) diagendakan pledoi dari terdakwa. Sidang ke-20 pada Selasa (25/4) diagendakan replik JPU. Sidang ke-21 pada Selasa (2/5) diagendakan duplik kuasa hukum. Sidang ke-22 pada Selasa (9/5) diagendakan pembacaan putusan.
Baca Juga: Hasil Simulasi Sidang, Hakim Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ahok menyatakan bahwa simulasi jadwal yang diajukan kuasa hukum itu jangan dulu mengikat.
"Sepanjang dan sebatas pada ancar-ancar, boleh. Tetapi jangan mengikat dulu. Kita tidak boleh mendahului Tuhan. Ancar-ancar saja, ketika situasinya normal, silakan dijalankan. Misalnya terdakwa sakit dan sebagainya kan tidak bisa. Makanya saya katakan itu ancar-ancar saja," tuturnya.
Ali menyatakan majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mulai menyicil berkas tuntutan.
"Yang penting saat hari 'H-nya' waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap. Karena majelis hakim mau sebelum Bulan Puasa sudah ada putusan," ucap Ali.
Dalam sidang ke-15 Ahok, tim kuasa hukum telah memanggil tiga ahli, antara lain ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung C. Djisman Samosir, Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin dan ahli linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta