Suara.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki babak akhir sekitar kurang dari dua bulan lagi.
Sidang ke-16 minggu depan merupakan terakhir tim kuasa hukum Ahok mengajukan saksi ahli. Adapun enam ahli yang rencanannya akan dihadirkan.
Usai menjalani sidang ke-15 hari ini, tim kuasa hukum Ahok menyampaikan simulasi jadwal persidangan sampai dengan putusan hakim. Hal ini menyusul keinginan majelis hakim agar persidangan rampung dalam waktu lima bulan atau sebelum bulan puasa telah diputus.
"Karena ini mendesak, kami akan mengakomodir apa yang dikehendaki majelis," ujar pengacara Ahok dalan persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.
Berikut simulai jadwal persidangan pengajuan ahli dalam proses persidangan yang telah disusun tim kuasa hukum Ahok ke Majelis Hakim;
Sidang ke-16 dilaksanakan pada Rabu (29/3/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok.
Sidang ke-17 dilaksanakan pada Selasa (4/3/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pemeriksaan barang bukti.
Sidang ke-18 dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sidang ke-19 dilaksanakan pada Senin (17/4/2017) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sidang ke-20 dilaksanakan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda replik JPU.
Sidang ke-21 dilaksanakan pada Selasa (2/5/2017) dengan agenda duplik terdakwa dan pengacara.
Untuk putusan vonis hakim, direncanakan dibacakan pada sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017).
Menanggapi simulasi yang telah dipaparkan tim kuasa hukum Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto tak keberatan dan malah mengucapkan terima kasih.
"Kalender ini sangat membantu pada majelis. Saya kira JPU sudah menerima ya. Secara lisan saya dengar dan sudah saya catat, bisa diterima. Hanya dua mungkin perubahan mengenai sidang ke-16 dan sidang putusan," kata Dwiarso.
Dalam simulasi persidangan tersebut ada dua jadwal persidangan yang harinya bergeser dikarenakan menghormati hari Raya Nyepi yang jatuh pada Selasa (28/3) dan persiapan pengamanan putaran kedua Pilkada Jakarta 2017 Selasa (18/4).
Berita Terkait
-
Ahli di Sidang Ahok: Saya Tak Bermaksud Mengajari yang Mulia
-
Jaksa Curiga Saksi Ahli Agama Diatur Pengacara Ahok, Benarkah?
-
Baru Dua Minggu, Warga Sumbang Buat Kampanye Ahok Rp12,3 Miliar
-
Sama-sama MUI, Dua Saksi Ahli Agama Ini Beda Sekali Soal Ahok
-
Hadirkan 15 Saksi Lagi, Tim Ahok Siap Sidang sampai Tengah Malam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025