Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Handoko. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama Islam.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katan Puji saat membaca amar putusan PN Semarang seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa, kata Puji, terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.
Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Puji menuturkan, Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus Andrew sendiri terjadi di sebuah rumah kos kawasan Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Oktober tahun 2016.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI Gugat Nazaruddin
Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Pembacaan putusan sidang hari ini juga mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya