Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Handoko. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama Islam.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katan Puji saat membaca amar putusan PN Semarang seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa, kata Puji, terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.
Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Puji menuturkan, Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus Andrew sendiri terjadi di sebuah rumah kos kawasan Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Oktober tahun 2016.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI Gugat Nazaruddin
Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Pembacaan putusan sidang hari ini juga mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius
-
Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?
-
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair
-
Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI
-
PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede
-
Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam