Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Handoko. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama Islam.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katan Puji saat membaca amar putusan PN Semarang seperti dikutip dari Antara.
Terdakwa, kata Puji, terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.
Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Puji menuturkan, Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus Andrew sendiri terjadi di sebuah rumah kos kawasan Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Oktober tahun 2016.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI Gugat Nazaruddin
Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Pembacaan putusan sidang hari ini juga mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya