Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tangis Shafeea Pecah saat El Rumi Lamar Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Ini Cukup Menyedihkan
-
Seberapa Kaya El Rumi? Enteng Lamar Syifa Hadju Pakai Cincin Rp1 Miliar
-
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres, Ahmad Dhani Bahas Syarat Pemimpin di Islam
-
Ahmad Dhani Ganti Lirik Lagu Madu Tiga Saat Manggung, Buat Maia Estianty?
-
Diminta Mundur dari DPR, Ahmad Dhani: Pemilih Saya 140 Ribu, Nanti Mereka Marah
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi
-
Pemprov DKI Luncurkan Ambulans Listrik Pertama, Pramono: Ini Jadi Model Awal Transisi Energi
-
Beda Jalan dengan 18 Gubernur, Pramono Anung Beberkan Alasan Tak Protes Anggaran Dipangkas Rp15 T
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel