Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat