Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.
"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.
"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia
Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.
"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.
Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.
Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser