Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menanggapi pernyataan saksi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani di persidangan yang mengaku ditekan penyidik selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"KPK kan punya SOP, selalu merekam setiap pemeriksaan," katanya usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Miryam dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dalam kesaksian, perempuan yang sekarang duduk di Komisi V DPR itu membantah semua keterangan yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan dengan alasan ketika itu berada dalam tekanan. Di tengah persidangan tadi, dia meminta majelis hakim mencabut berkas acara pemeriksaan. Dia menyebut tiga nama penyidik yang katanya menekan yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Susanto.
Setelah mendengarkan keterangan Irene di persidangan, katanya, sebenarnya Miryam sudah mengakui semua keterangan yang dituangkan dalam BAP.
Ketika itu, hakim anggota Anwar bertanya, "apakah keterangan yang saudara buat hasil pemikiran saudara sendiri?"
"Saksi Miryam sebenarnya sudah mengakui, saat tadi hakim paling kiri tanyakan, dan dia bilang iya," kata Irene.
Irene menduga tangisan Miryam di sidang tadi hanyalah refleksi ketakutan untuk mengungkapkan hal sebenarnya.
"Saya tidak tahu, apakah dia menangis karena tekanan penyidik atau apa, kita tidak tahu," kata Irene.
Dalam sidang yang akan datang, Senin (27/3/2017), jaksa akan menghadirkan tiga penyidik KPK yang namanya disebutkan Miryam. Dengan demikian semua akan terjawab nanti.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank