Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong ditahan KPK pada Jumat (24/3/2017). Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP ini ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti.
"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Diduga keras AA melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Andi Narogong juga bertujuan agar proses pemeriksaan terhadapnya bisa lebih cepat.
"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Andi dan dua orang lainnya ditangkap KPK di restoran daerah Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah itu, mereka dibawa ke tiga rumah di Cibubur. Yakni, rumah Andi, rumah adiknya, dan rumah anggota keluarga Andi.
Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp200 ribu dollar Amerika Serikat, dokumen, dan barang-barang elektronik.
Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, kini sudah menjadi terdakwa.
Persidangan kasus tersebut sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sudah 13 saksi dimintai keterangan hakim, baik dari DPR maupun Kemendagri.
Dari 13 saksi, satu di antaranya anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Di tengah persidangan, dia mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada KPK. Di BAP, dia mengaku kenal Andi Narogong, tetapi kemudian dia membantah di persidangan. Dia juga membantah menerima duit dari Andi.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah