Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong ditahan KPK pada Jumat (24/3/2017). Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP ini ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti.
"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Diduga keras AA melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Andi Narogong juga bertujuan agar proses pemeriksaan terhadapnya bisa lebih cepat.
"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Andi dan dua orang lainnya ditangkap KPK di restoran daerah Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah itu, mereka dibawa ke tiga rumah di Cibubur. Yakni, rumah Andi, rumah adiknya, dan rumah anggota keluarga Andi.
Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp200 ribu dollar Amerika Serikat, dokumen, dan barang-barang elektronik.
Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, kini sudah menjadi terdakwa.
Persidangan kasus tersebut sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sudah 13 saksi dimintai keterangan hakim, baik dari DPR maupun Kemendagri.
Dari 13 saksi, satu di antaranya anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Di tengah persidangan, dia mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada KPK. Di BAP, dia mengaku kenal Andi Narogong, tetapi kemudian dia membantah di persidangan. Dia juga membantah menerima duit dari Andi.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah