Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong ditahan KPK pada Jumat (24/3/2017). Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP ini ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti.
"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Diduga keras AA melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Andi Narogong juga bertujuan agar proses pemeriksaan terhadapnya bisa lebih cepat.
"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Andi dan dua orang lainnya ditangkap KPK di restoran daerah Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah itu, mereka dibawa ke tiga rumah di Cibubur. Yakni, rumah Andi, rumah adiknya, dan rumah anggota keluarga Andi.
Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp200 ribu dollar Amerika Serikat, dokumen, dan barang-barang elektronik.
Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, kini sudah menjadi terdakwa.
Persidangan kasus tersebut sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sudah 13 saksi dimintai keterangan hakim, baik dari DPR maupun Kemendagri.
Dari 13 saksi, satu di antaranya anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Di tengah persidangan, dia mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada KPK. Di BAP, dia mengaku kenal Andi Narogong, tetapi kemudian dia membantah di persidangan. Dia juga membantah menerima duit dari Andi.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani