Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong ditahan KPK pada Jumat (24/3/2017). Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP ini ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti.
"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Diduga keras AA melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Andi Narogong juga bertujuan agar proses pemeriksaan terhadapnya bisa lebih cepat.
"Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Andi dan dua orang lainnya ditangkap KPK di restoran daerah Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Setelah itu, mereka dibawa ke tiga rumah di Cibubur. Yakni, rumah Andi, rumah adiknya, dan rumah anggota keluarga Andi.
Dari penggeledahan, KPK menyita uang Rp200 ribu dollar Amerika Serikat, dokumen, dan barang-barang elektronik.
Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, kini sudah menjadi terdakwa.
Persidangan kasus tersebut sudah mulai berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sudah 13 saksi dimintai keterangan hakim, baik dari DPR maupun Kemendagri.
Dari 13 saksi, satu di antaranya anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Di tengah persidangan, dia mencabut keterangan yang sudah diberikan kepada KPK. Di BAP, dia mengaku kenal Andi Narogong, tetapi kemudian dia membantah di persidangan. Dia juga membantah menerima duit dari Andi.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol