Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica yang sudah habis pada Minggu (26/3/2017). Otto mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bupati Aceh Tamiang Minta Arahan Menhut soal Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Bandang
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun