Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica yang sudah habis pada Minggu (26/3/2017). Otto mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM