Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica yang sudah habis pada Minggu (26/3/2017). Otto mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!