Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Jessica yang sudah habis pada Minggu (26/3/2017). Otto mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
"Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan, kan cuma sampai 26 (Maret 2017). Berarti dari tadi malam sudah nggak sah penahanannya," kata Otto, Senin (27/3/2017).
Dia mempertanyakan hal tersebut karena pengacara Jessica berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak mengabulkan permohonan banding.
"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan, kami masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA," kata dia.
Otto mengatakan sudah bertanya ke pimpinan rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan dijawab belum ada surat dari pengadilan mengenai perpanjangan masa penahanan Jessica.
"Nah kami tanya rutan, dia bilang nggak tahu ini menahan darimana (perpanjangan). Sekarang kami lagi cari cara buat ngeluarin Jessica dari tahanan," kata dia.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta