Suara.com - Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani tidak datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (27/3/2017). Tadinya, mantan anggota Komisi II tersebut akan dikonfrontir dengan penyidik KPK karena sebelumnya mengaku ditekan saat pemeriksaan.
Miryam tidak memenuhi panggilan jaksa KPK dengan alasan sakit. Tapi, ketidakhadiran saksi penting untuk mengungkap kasus dugaan suap e-KTP ini menjadi tanda tanya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Dadang Rusdiana tidak tahu sakit apa yang mendadak diderita Miryam.
"Saya sungguh tidak tahu sakit apa. Karena hari inipun di rapat terbatas DPP beliau tidak hadir, jadi benar bisa jadi sakit. Tapi saya tidak tahu pasti. Karena saya pun sedang rapat DPP terbatas. Dan benar beliau pun tidak hadir," kata Dadang kepada Suara.com, Senin (27/3/2017).
Dadang mengungkapkan Miryam juga tidak memberitahu ke DPP Partai Hanura, padahal hari ini ada persiapan rapat verifikasi partai politik.
"(Ada keterangan izin sakit?) Ya kalau rapat DPP kan tidak pakai surat dokter," kata dia.
Pada pemeriksaan yang pertama di pengadilan, Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam membantah semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK. Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan. Miryam pun mencabut kesaksiannya.
Agenda sidang hari ini ialah mengonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK yang disebutnya menekan. Ketiga penyidik yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik
Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka