Suara.com - Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani tidak datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (27/3/2017). Tadinya, mantan anggota Komisi II tersebut akan dikonfrontir dengan penyidik KPK karena sebelumnya mengaku ditekan saat pemeriksaan.
Miryam tidak memenuhi panggilan jaksa KPK dengan alasan sakit. Tapi, ketidakhadiran saksi penting untuk mengungkap kasus dugaan suap e-KTP ini menjadi tanda tanya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Dadang Rusdiana tidak tahu sakit apa yang mendadak diderita Miryam.
"Saya sungguh tidak tahu sakit apa. Karena hari inipun di rapat terbatas DPP beliau tidak hadir, jadi benar bisa jadi sakit. Tapi saya tidak tahu pasti. Karena saya pun sedang rapat DPP terbatas. Dan benar beliau pun tidak hadir," kata Dadang kepada Suara.com, Senin (27/3/2017).
Dadang mengungkapkan Miryam juga tidak memberitahu ke DPP Partai Hanura, padahal hari ini ada persiapan rapat verifikasi partai politik.
"(Ada keterangan izin sakit?) Ya kalau rapat DPP kan tidak pakai surat dokter," kata dia.
Pada pemeriksaan yang pertama di pengadilan, Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam membantah semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK. Miryam mengaku ditekan penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan. Miryam pun mencabut kesaksiannya.
Agenda sidang hari ini ialah mengonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK yang disebutnya menekan. Ketiga penyidik yaitu Novel Baswedan, Susanto, dan Ambarita Damanik
Miryam membantah pernah menerima pembagian uang Rp5,9 triliun. Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Sementara dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Miryam disebut sebagai peminta dan penerima uang yang diberikan Irman. Dia juga disebut diminta oleh pimpinan komisi dua untuk menjadi perantara pihak ketiga dengan pimpinan.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian