Komisi II DPR RI sepakat akan melaksanakan uji kepatutan atau fit and proper test untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR mengalokasikan waktu untuk melakukan uji kelayakan pada tanggal 3, 4 dan 5 April 2017.
Pemerintah sudah mengirimkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu ke DPR bulan lalu. Surat tersebut pun dibacakan pada 23 Februari dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Baru beberapa pekan ini, surat tersebut dibahas untuk ditindaklanjuti.
"Tannggal 29-30 April ada rencana kami mengundang Panitia Seleksi (KPU-Bawaslu), juga pakar. Dari situ kemudian rapat internal. Nah kita alokasikan waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5. Sehingga tanggal 6 April bisa diparipurnakan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat internal di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Jumlah nama yang lulus, kata Amali tergantung dari hasil uji kelayakan nanti. "Jadi nanti bisa 7 (untuk KPU) dan 5 (untuk Bawaslu) atau setengahnya, atau tidak menghasilkan apa-apa. Kami akan melaporkannya nanti," tambah Politikus Partai Golongan Karya ini.
Amali menambahkan, dengan dilakukannya uji kepatutan ini, menegaskan tidak ada keinginan dari Komisi II DPR untuk menunda atau menyandera hal itu.
"Karena sudah beredar tersebut (isu penyanderaan DPR atas pemilihan komisioner KPU-Bawaslu) jadi perlu ditegaskan. Ini masalah rentang waktu yang kita miliki. Sebagai klarifikasi pada masyarakat, Komisi II tidak pernah menunda-nunda. Begitu dapat penugasan, kami langsung rapat," kata Amali.
Uji kepatutan ini berbarengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu. Sejumlah fraksi beranggapan uji kepatutan ini dilakukan setelah RUU itu selesai.
Pada hari ini, fraksi yang menginginkan uji kelayakan itu dilakukan setelah RUU tersebut rampung, berubah haluan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum UU Pemilu Diketok
Amali mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali yang membuat fraksi-fraksi ini berubah haluan. Kata dia, keputusan rapat hari ini adalah keputusan final bersama.
"Sikap resmi hari ini. Sebelumnya itu kan wacana, jadi belum ada sikap resmi, sikap resmi hari ini. Dan, nggak ada sama sekali (tekanan)," tutur Amali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf