Komisi II DPR RI sepakat akan melaksanakan uji kepatutan atau fit and proper test untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR mengalokasikan waktu untuk melakukan uji kelayakan pada tanggal 3, 4 dan 5 April 2017.
Pemerintah sudah mengirimkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu ke DPR bulan lalu. Surat tersebut pun dibacakan pada 23 Februari dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Baru beberapa pekan ini, surat tersebut dibahas untuk ditindaklanjuti.
"Tannggal 29-30 April ada rencana kami mengundang Panitia Seleksi (KPU-Bawaslu), juga pakar. Dari situ kemudian rapat internal. Nah kita alokasikan waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5. Sehingga tanggal 6 April bisa diparipurnakan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat internal di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Jumlah nama yang lulus, kata Amali tergantung dari hasil uji kelayakan nanti. "Jadi nanti bisa 7 (untuk KPU) dan 5 (untuk Bawaslu) atau setengahnya, atau tidak menghasilkan apa-apa. Kami akan melaporkannya nanti," tambah Politikus Partai Golongan Karya ini.
Amali menambahkan, dengan dilakukannya uji kepatutan ini, menegaskan tidak ada keinginan dari Komisi II DPR untuk menunda atau menyandera hal itu.
"Karena sudah beredar tersebut (isu penyanderaan DPR atas pemilihan komisioner KPU-Bawaslu) jadi perlu ditegaskan. Ini masalah rentang waktu yang kita miliki. Sebagai klarifikasi pada masyarakat, Komisi II tidak pernah menunda-nunda. Begitu dapat penugasan, kami langsung rapat," kata Amali.
Uji kepatutan ini berbarengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu. Sejumlah fraksi beranggapan uji kepatutan ini dilakukan setelah RUU itu selesai.
Pada hari ini, fraksi yang menginginkan uji kelayakan itu dilakukan setelah RUU tersebut rampung, berubah haluan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum UU Pemilu Diketok
Amali mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali yang membuat fraksi-fraksi ini berubah haluan. Kata dia, keputusan rapat hari ini adalah keputusan final bersama.
"Sikap resmi hari ini. Sebelumnya itu kan wacana, jadi belum ada sikap resmi, sikap resmi hari ini. Dan, nggak ada sama sekali (tekanan)," tutur Amali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno