Komisi II DPR RI sepakat akan melaksanakan uji kepatutan atau fit and proper test untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR mengalokasikan waktu untuk melakukan uji kelayakan pada tanggal 3, 4 dan 5 April 2017.
Pemerintah sudah mengirimkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu ke DPR bulan lalu. Surat tersebut pun dibacakan pada 23 Februari dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Baru beberapa pekan ini, surat tersebut dibahas untuk ditindaklanjuti.
"Tannggal 29-30 April ada rencana kami mengundang Panitia Seleksi (KPU-Bawaslu), juga pakar. Dari situ kemudian rapat internal. Nah kita alokasikan waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5. Sehingga tanggal 6 April bisa diparipurnakan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat internal di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Jumlah nama yang lulus, kata Amali tergantung dari hasil uji kelayakan nanti. "Jadi nanti bisa 7 (untuk KPU) dan 5 (untuk Bawaslu) atau setengahnya, atau tidak menghasilkan apa-apa. Kami akan melaporkannya nanti," tambah Politikus Partai Golongan Karya ini.
Amali menambahkan, dengan dilakukannya uji kepatutan ini, menegaskan tidak ada keinginan dari Komisi II DPR untuk menunda atau menyandera hal itu.
"Karena sudah beredar tersebut (isu penyanderaan DPR atas pemilihan komisioner KPU-Bawaslu) jadi perlu ditegaskan. Ini masalah rentang waktu yang kita miliki. Sebagai klarifikasi pada masyarakat, Komisi II tidak pernah menunda-nunda. Begitu dapat penugasan, kami langsung rapat," kata Amali.
Uji kepatutan ini berbarengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu. Sejumlah fraksi beranggapan uji kepatutan ini dilakukan setelah RUU itu selesai.
Pada hari ini, fraksi yang menginginkan uji kelayakan itu dilakukan setelah RUU tersebut rampung, berubah haluan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum UU Pemilu Diketok
Amali mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali yang membuat fraksi-fraksi ini berubah haluan. Kata dia, keputusan rapat hari ini adalah keputusan final bersama.
"Sikap resmi hari ini. Sebelumnya itu kan wacana, jadi belum ada sikap resmi, sikap resmi hari ini. Dan, nggak ada sama sekali (tekanan)," tutur Amali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus