Komisi II DPR RI sepakat akan melaksanakan uji kepatutan atau fit and proper test untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR mengalokasikan waktu untuk melakukan uji kelayakan pada tanggal 3, 4 dan 5 April 2017.
Pemerintah sudah mengirimkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu ke DPR bulan lalu. Surat tersebut pun dibacakan pada 23 Februari dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Baru beberapa pekan ini, surat tersebut dibahas untuk ditindaklanjuti.
"Tannggal 29-30 April ada rencana kami mengundang Panitia Seleksi (KPU-Bawaslu), juga pakar. Dari situ kemudian rapat internal. Nah kita alokasikan waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5. Sehingga tanggal 6 April bisa diparipurnakan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat internal di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Jumlah nama yang lulus, kata Amali tergantung dari hasil uji kelayakan nanti. "Jadi nanti bisa 7 (untuk KPU) dan 5 (untuk Bawaslu) atau setengahnya, atau tidak menghasilkan apa-apa. Kami akan melaporkannya nanti," tambah Politikus Partai Golongan Karya ini.
Amali menambahkan, dengan dilakukannya uji kepatutan ini, menegaskan tidak ada keinginan dari Komisi II DPR untuk menunda atau menyandera hal itu.
"Karena sudah beredar tersebut (isu penyanderaan DPR atas pemilihan komisioner KPU-Bawaslu) jadi perlu ditegaskan. Ini masalah rentang waktu yang kita miliki. Sebagai klarifikasi pada masyarakat, Komisi II tidak pernah menunda-nunda. Begitu dapat penugasan, kami langsung rapat," kata Amali.
Uji kepatutan ini berbarengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu. Sejumlah fraksi beranggapan uji kepatutan ini dilakukan setelah RUU itu selesai.
Pada hari ini, fraksi yang menginginkan uji kelayakan itu dilakukan setelah RUU tersebut rampung, berubah haluan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum UU Pemilu Diketok
Amali mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali yang membuat fraksi-fraksi ini berubah haluan. Kata dia, keputusan rapat hari ini adalah keputusan final bersama.
"Sikap resmi hari ini. Sebelumnya itu kan wacana, jadi belum ada sikap resmi, sikap resmi hari ini. Dan, nggak ada sama sekali (tekanan)," tutur Amali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak