Komisi II DPR RI sepakat akan melaksanakan uji kepatutan atau fit and proper test untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR mengalokasikan waktu untuk melakukan uji kelayakan pada tanggal 3, 4 dan 5 April 2017.
Pemerintah sudah mengirimkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu ke DPR bulan lalu. Surat tersebut pun dibacakan pada 23 Februari dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Baru beberapa pekan ini, surat tersebut dibahas untuk ditindaklanjuti.
"Tannggal 29-30 April ada rencana kami mengundang Panitia Seleksi (KPU-Bawaslu), juga pakar. Dari situ kemudian rapat internal. Nah kita alokasikan waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5. Sehingga tanggal 6 April bisa diparipurnakan," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat internal di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Jumlah nama yang lulus, kata Amali tergantung dari hasil uji kelayakan nanti. "Jadi nanti bisa 7 (untuk KPU) dan 5 (untuk Bawaslu) atau setengahnya, atau tidak menghasilkan apa-apa. Kami akan melaporkannya nanti," tambah Politikus Partai Golongan Karya ini.
Amali menambahkan, dengan dilakukannya uji kepatutan ini, menegaskan tidak ada keinginan dari Komisi II DPR untuk menunda atau menyandera hal itu.
"Karena sudah beredar tersebut (isu penyanderaan DPR atas pemilihan komisioner KPU-Bawaslu) jadi perlu ditegaskan. Ini masalah rentang waktu yang kita miliki. Sebagai klarifikasi pada masyarakat, Komisi II tidak pernah menunda-nunda. Begitu dapat penugasan, kami langsung rapat," kata Amali.
Uji kepatutan ini berbarengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Pemilu. Sejumlah fraksi beranggapan uji kepatutan ini dilakukan setelah RUU itu selesai.
Pada hari ini, fraksi yang menginginkan uji kelayakan itu dilakukan setelah RUU tersebut rampung, berubah haluan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum UU Pemilu Diketok
Amali mengatakan, tidak ada tekanan sama sekali yang membuat fraksi-fraksi ini berubah haluan. Kata dia, keputusan rapat hari ini adalah keputusan final bersama.
"Sikap resmi hari ini. Sebelumnya itu kan wacana, jadi belum ada sikap resmi, sikap resmi hari ini. Dan, nggak ada sama sekali (tekanan)," tutur Amali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis