Suasana dalam persidangan kasus penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Persidangan ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan hari ini.
Saat ini, hakim sedang menggali pendapat saksi ahli bahasa Indonesia Bambang Kaswanti Purwo tentang kutipan "jangan dibohongi pakai Al Maidah." Kutipan inilah yang menjadi ikhwal kasus. Ahok mengatakannya ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Persoalannya kata dibohongi dikaitkan Al Maidah itu kenapa. Makanya timbul persoalan?" kata hakim.
Menurut Bambang kalimat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatakan surat Al Maidah ayat 51 membohongi.
Hakim kembali bertanya mengenai relevansi Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato pada 27 September 2016. Padahal, ketika itu, Ahok sedang menghadiri acara program budidaya ikan kerapu di tempat pelelangan ikan.
"Itu benar (Ahok) menyampaikan program budidaya ikan kerapu. Apakah persoalan yang menyangkut (mengutip) surat Al Maidah begitu penting?" kata hakim.
"Tidak penting," Bambang menjawab.
Setelah Bambang mengatakan pengutipan ayat tersebut tidak relevan dengan acara, hakim bertanya kepada Bambang lagi kalau begitu kenapa Ahok mengucapkannya.
"Karena terkait pengalaman dia (Ahok) di pilkada. Itu komunikasi secara lisan, jadi (ucapan) spontan. Tapi kalau saya menulis saya akan merevisi kata-kata saya kembali, kalau itu bahasa tulis," kata Bambang.
Bambang yang merupakan guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, juga mengatakan pidato Ahok tersebut tidak dalam konteks pilkada yang sedang diikuti Ahok.
Bambang menekankan paragraf ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah bukan merupakan induk utama isi pidato.
"Ini termasuk anak kalimat," kata dia.
Bambang menambahkan kalimat "orang membohongi pakai surat Al Maidah" termasuk kalimat aktif yang memiliki arti adanya orang yang menggunakan surat Al Maidah untuk berbohong.
"Kalau kita jadi kalimat aktifkan maka artinya ada orang yang membohongi," kata Bambang.
Saat ini, hakim sedang menggali pendapat saksi ahli bahasa Indonesia Bambang Kaswanti Purwo tentang kutipan "jangan dibohongi pakai Al Maidah." Kutipan inilah yang menjadi ikhwal kasus. Ahok mengatakannya ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Persoalannya kata dibohongi dikaitkan Al Maidah itu kenapa. Makanya timbul persoalan?" kata hakim.
Menurut Bambang kalimat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatakan surat Al Maidah ayat 51 membohongi.
Hakim kembali bertanya mengenai relevansi Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato pada 27 September 2016. Padahal, ketika itu, Ahok sedang menghadiri acara program budidaya ikan kerapu di tempat pelelangan ikan.
"Itu benar (Ahok) menyampaikan program budidaya ikan kerapu. Apakah persoalan yang menyangkut (mengutip) surat Al Maidah begitu penting?" kata hakim.
"Tidak penting," Bambang menjawab.
Setelah Bambang mengatakan pengutipan ayat tersebut tidak relevan dengan acara, hakim bertanya kepada Bambang lagi kalau begitu kenapa Ahok mengucapkannya.
"Karena terkait pengalaman dia (Ahok) di pilkada. Itu komunikasi secara lisan, jadi (ucapan) spontan. Tapi kalau saya menulis saya akan merevisi kata-kata saya kembali, kalau itu bahasa tulis," kata Bambang.
Bambang yang merupakan guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, juga mengatakan pidato Ahok tersebut tidak dalam konteks pilkada yang sedang diikuti Ahok.
Bambang menekankan paragraf ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah bukan merupakan induk utama isi pidato.
"Ini termasuk anak kalimat," kata dia.
Bambang menambahkan kalimat "orang membohongi pakai surat Al Maidah" termasuk kalimat aktif yang memiliki arti adanya orang yang menggunakan surat Al Maidah untuk berbohong.
"Kalau kita jadi kalimat aktifkan maka artinya ada orang yang membohongi," kata Bambang.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan