Suasana dalam persidangan kasus penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Persidangan ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan hari ini.
Saat ini, hakim sedang menggali pendapat saksi ahli bahasa Indonesia Bambang Kaswanti Purwo tentang kutipan "jangan dibohongi pakai Al Maidah." Kutipan inilah yang menjadi ikhwal kasus. Ahok mengatakannya ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Persoalannya kata dibohongi dikaitkan Al Maidah itu kenapa. Makanya timbul persoalan?" kata hakim.
Menurut Bambang kalimat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatakan surat Al Maidah ayat 51 membohongi.
Hakim kembali bertanya mengenai relevansi Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato pada 27 September 2016. Padahal, ketika itu, Ahok sedang menghadiri acara program budidaya ikan kerapu di tempat pelelangan ikan.
"Itu benar (Ahok) menyampaikan program budidaya ikan kerapu. Apakah persoalan yang menyangkut (mengutip) surat Al Maidah begitu penting?" kata hakim.
"Tidak penting," Bambang menjawab.
Setelah Bambang mengatakan pengutipan ayat tersebut tidak relevan dengan acara, hakim bertanya kepada Bambang lagi kalau begitu kenapa Ahok mengucapkannya.
"Karena terkait pengalaman dia (Ahok) di pilkada. Itu komunikasi secara lisan, jadi (ucapan) spontan. Tapi kalau saya menulis saya akan merevisi kata-kata saya kembali, kalau itu bahasa tulis," kata Bambang.
Bambang yang merupakan guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, juga mengatakan pidato Ahok tersebut tidak dalam konteks pilkada yang sedang diikuti Ahok.
Bambang menekankan paragraf ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah bukan merupakan induk utama isi pidato.
"Ini termasuk anak kalimat," kata dia.
Bambang menambahkan kalimat "orang membohongi pakai surat Al Maidah" termasuk kalimat aktif yang memiliki arti adanya orang yang menggunakan surat Al Maidah untuk berbohong.
"Kalau kita jadi kalimat aktifkan maka artinya ada orang yang membohongi," kata Bambang.
Saat ini, hakim sedang menggali pendapat saksi ahli bahasa Indonesia Bambang Kaswanti Purwo tentang kutipan "jangan dibohongi pakai Al Maidah." Kutipan inilah yang menjadi ikhwal kasus. Ahok mengatakannya ketika kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Persoalannya kata dibohongi dikaitkan Al Maidah itu kenapa. Makanya timbul persoalan?" kata hakim.
Menurut Bambang kalimat tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatakan surat Al Maidah ayat 51 membohongi.
Hakim kembali bertanya mengenai relevansi Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato pada 27 September 2016. Padahal, ketika itu, Ahok sedang menghadiri acara program budidaya ikan kerapu di tempat pelelangan ikan.
"Itu benar (Ahok) menyampaikan program budidaya ikan kerapu. Apakah persoalan yang menyangkut (mengutip) surat Al Maidah begitu penting?" kata hakim.
"Tidak penting," Bambang menjawab.
Setelah Bambang mengatakan pengutipan ayat tersebut tidak relevan dengan acara, hakim bertanya kepada Bambang lagi kalau begitu kenapa Ahok mengucapkannya.
"Karena terkait pengalaman dia (Ahok) di pilkada. Itu komunikasi secara lisan, jadi (ucapan) spontan. Tapi kalau saya menulis saya akan merevisi kata-kata saya kembali, kalau itu bahasa tulis," kata Bambang.
Bambang yang merupakan guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, juga mengatakan pidato Ahok tersebut tidak dalam konteks pilkada yang sedang diikuti Ahok.
Bambang menekankan paragraf ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah bukan merupakan induk utama isi pidato.
"Ini termasuk anak kalimat," kata dia.
Bambang menambahkan kalimat "orang membohongi pakai surat Al Maidah" termasuk kalimat aktif yang memiliki arti adanya orang yang menggunakan surat Al Maidah untuk berbohong.
"Kalau kita jadi kalimat aktifkan maka artinya ada orang yang membohongi," kata Bambang.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka