Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dari daerah tidak perlu ikut-ikutan aksi bertema Bela Al Quran pada Jumat (31/3/2017). Isu utama yang mereka angkat yaitu menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Ahok dari jabatan gubernur karena sudah berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
"Intinya nggak usah ke Jakarta, di daerah masing masing kalau mau sembahyang ada masjid di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (30/3/2017).
Aksi tersebut rencananya dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, lalu longmarch ke depan Istana Merdeka. Aksi tersebut digalang beberapa ormas keagamaan termasuk Forum Umat Islam.
Argo menyarankan warga tetap melaksanakan ibadah di daerah masing-masing.
Saat ini, polisi sedang mengkaji surat pemberitahuan aksi dari panitia. Polisi tidak melarang aksi tersebut, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau (ada aksi longmarch) ijalan mengganggu ketertiban umum, tidak boleh," kata dia.
Ketua Kaderisasi FUI Bernard Abdul Jabbar mengatakan sebagian massa dari berbagai daerah sudah mulai berangkat ke Jakarta. Kebanyakan mereka dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
"Ya kalau dari daerah udah ada sebagian. Mereka sudah mulai berangkat. Hampir semuanya si yang berangkat," kata Bernad kepada Suara.com.
Menurut dia aksi ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik pilkada Jakarta putaran kedua.
"Nggak ada muatan politik, kita ini kan penegakan hukum aja. Selama ini (Ahok) nggak pernah dilengserin. Penegakan hukum kami minta adil, tak pandang bulu siapa pun juga," kata dia.
FUI menilai Presiden Jokowi melindungi Ahok. Menurutnya seharusnya Ahok dicopot dari jabatannya karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Ini kan (Ahok) seakan dilindungi kan. Inilah harus juga bercermin pada lima gubernur yang sudah diputus terdakwa (kasus korupsi) kemudian dilengserkan. Tapi kok ini nggak (tidak diberhentikan), kan aneh. Apapun kasusnya nggak ada masalah, statusnya terdakwa makanya harus diberhentikan sementara," kata dia.
"Intinya nggak usah ke Jakarta, di daerah masing masing kalau mau sembahyang ada masjid di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (30/3/2017).
Aksi tersebut rencananya dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, lalu longmarch ke depan Istana Merdeka. Aksi tersebut digalang beberapa ormas keagamaan termasuk Forum Umat Islam.
Argo menyarankan warga tetap melaksanakan ibadah di daerah masing-masing.
Saat ini, polisi sedang mengkaji surat pemberitahuan aksi dari panitia. Polisi tidak melarang aksi tersebut, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau (ada aksi longmarch) ijalan mengganggu ketertiban umum, tidak boleh," kata dia.
Ketua Kaderisasi FUI Bernard Abdul Jabbar mengatakan sebagian massa dari berbagai daerah sudah mulai berangkat ke Jakarta. Kebanyakan mereka dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
"Ya kalau dari daerah udah ada sebagian. Mereka sudah mulai berangkat. Hampir semuanya si yang berangkat," kata Bernad kepada Suara.com.
Menurut dia aksi ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik pilkada Jakarta putaran kedua.
"Nggak ada muatan politik, kita ini kan penegakan hukum aja. Selama ini (Ahok) nggak pernah dilengserin. Penegakan hukum kami minta adil, tak pandang bulu siapa pun juga," kata dia.
FUI menilai Presiden Jokowi melindungi Ahok. Menurutnya seharusnya Ahok dicopot dari jabatannya karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Ini kan (Ahok) seakan dilindungi kan. Inilah harus juga bercermin pada lima gubernur yang sudah diputus terdakwa (kasus korupsi) kemudian dilengserkan. Tapi kok ini nggak (tidak diberhentikan), kan aneh. Apapun kasusnya nggak ada masalah, statusnya terdakwa makanya harus diberhentikan sementara," kata dia.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi