Suara.com - Saat ini, KPK sedang berupaya membuktikan kesaksian anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani tidak tepat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam persidangan beberapa pekan yang lalu, Miryam mengaku ditekan dan diancam tiga penyidik KPK saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Tiga penyidik yang dikeluhkan Miryam yaitu Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan M. Irwan Susanto.
Ketiga penyidik, hari ini, dihadirkan jaksa KPK untuk menjawab tuduhan Miryam yang intinya gara-gara takut dengan penyidik terpaksa memberikan keterangan yang belakangan dicabut lagi oleh Miryam.
"Bagaimana proses penyidikan terhadap saksi Bu Miryam ini?" ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar bertanya kepada Novel.
Novel kemudian menceritakan proses pemeriksaan terhadap Miryam.
"Saya dan beberapa penyidik tidak selalu buka laptop mengetik pertanyaan, tapi kadang-kadang kami punya teknik lain, karena saya ingin saksi nyaman untuk bercerita. Oleh karena itu, terkait saksi Miryam pemeriksaan dilakukan bertanya dan beliau menjelaskan dan Ibu Miryam diminta menuliskan apa-apa yang diterangkan. Setelah pemeriksaan kami minta saksi membaca kembali," kata Novel yang merupakan penyidik utama KPK.
Novel menegaskan penyidik tidak mengintimidasi Miryam, apalagi sampai menangis dan muntah-muntah. Miryam mengaku muntah-muntah karena mencium bau durian dari mulut Novel.
"Jadi kalaupun yang bersangkutan itu alergi durian sampai dia muntah saya tidak bermaksud seperti itu yang mulia. Saya hanya memakan roti duren dari Medan. Tapi saya tidak menginginkan dia muntah yang mulia," kata Novel.
Novel kemudian mengungkapkan pengakuan Miryam ketika menjalani pemeriksaan yang kedua. Ketika itu, Miryam mengaku diancam kolega di DPR, di antaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamduddin, Desmond Mahesa, dan Masinton Pasaribu.
"Saya tidak paham. Nggak pernah ada periksa orang sampai mencret. Saya sebetulnya tahu dari media karena yang bersangkutan disebutkan dia diancam sehingga saya bilang nggak perlu takut," kata Novel.
Dalam persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam mengaku sangat tertekan saat diperiksa penyidik. Miryam ketakutan karena Bambang Soesatyo dan Aziz Syamduddin sampai mencret ketika diperiksa Novel.
Menanggapi keterangan Miryam, Novel mengatakan itu sangat tidak masuk akal.
"Saksi ini sejak awal akui kira-kira kepentingan saya apa logikanya begitu. Masa saya yang takut takutin ini nggak logis," kata Novel
Novel justru berupaya melindungi Miryam dari ancaman pihak luar setelah pemeriksaan. Tapi, kata Novel, ketika itu Miryam menolak.
"Saya berikan nomor telepon saya jika sewaktu waktu diancam bisa telpon saya. Dia nggak mau alasannya belum perlu," kata Novel.
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas