Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta DPR untuk menghentikan revisi Undang-undang KPK yang saat ini digulirkan kembali.
"Dengan jiwa besar dari DPR segera dihentikan aktivitas sosialisasinya," ujar Busyro dalam jumpa pers terkait diskusi internal 'Menyikapi Revisi Undang-undang' di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Busyro menilai revisi UU KPK dapat memperlemah KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Argumen filosofis, sosiologis sangat lemah tampak dari sejumlah pasal yang malah memperlemah dan memutilasi KPK artinya mutilasi sistem pemberantasan korupsi," kata dia.
Ia mengatakan alasan DPR yang ingin merevisi Undang-undang KPK dalam rangka memperkuat tidak tepat.
"Kalau dalil memperkuat KPK, timingnya nggak tepat, baiknya revisi dulu undang-undang Tipikor, KUHPidana, KUHAP, baru Undanga-undang KPK. Setelah itu revisi UU polisi dan kejaksaan, terakhir UU kekuasaan kehakiman, ini kalau DPR mau serius," ucap Busyro.
Tak hanya itu, moment revisi UU KPK yang bersamaan dengan kasus dugaan pengadaan proyek KTP berbasis elektronik, yang melibatkan politisi di DPR dapat menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
"Apalagi diajukan bersamaan dengan e-KTP ini, ditambah proses munculnya ketidakpercayaan pada DPR. Kami kasian pada DPR kalau ini diteruskan.
Jiwanya menolak, dasar nggak kuat," kata Busyro.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pejabat BUMN Perkapalan Penerima Hadiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu