Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta DPR untuk menghentikan revisi Undang-undang KPK yang saat ini digulirkan kembali.
"Dengan jiwa besar dari DPR segera dihentikan aktivitas sosialisasinya," ujar Busyro dalam jumpa pers terkait diskusi internal 'Menyikapi Revisi Undang-undang' di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Busyro menilai revisi UU KPK dapat memperlemah KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Argumen filosofis, sosiologis sangat lemah tampak dari sejumlah pasal yang malah memperlemah dan memutilasi KPK artinya mutilasi sistem pemberantasan korupsi," kata dia.
Ia mengatakan alasan DPR yang ingin merevisi Undang-undang KPK dalam rangka memperkuat tidak tepat.
"Kalau dalil memperkuat KPK, timingnya nggak tepat, baiknya revisi dulu undang-undang Tipikor, KUHPidana, KUHAP, baru Undanga-undang KPK. Setelah itu revisi UU polisi dan kejaksaan, terakhir UU kekuasaan kehakiman, ini kalau DPR mau serius," ucap Busyro.
Tak hanya itu, moment revisi UU KPK yang bersamaan dengan kasus dugaan pengadaan proyek KTP berbasis elektronik, yang melibatkan politisi di DPR dapat menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
"Apalagi diajukan bersamaan dengan e-KTP ini, ditambah proses munculnya ketidakpercayaan pada DPR. Kami kasian pada DPR kalau ini diteruskan.
Jiwanya menolak, dasar nggak kuat," kata Busyro.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pejabat BUMN Perkapalan Penerima Hadiah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"