Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Zulkieflimansyah, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dituduh menelantarkan istri sirinya, Aries Suci Handayani.
Salman Darwis, pengacara Handayani, mengungkapkan kasus itu dilaporkan ke MKD, Rabu (29/3/2017). Legislator itu disebut menelantarkan sang istri yang dinikahinya secara siri tahun 2016.
“Sejak dinikahi, yang bersangkutan tidak pernah memberi nafkah batiniah, apalagi lahiriah. Parahnya lagi, karena menikah siri, klien kami yang bekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dipindahtugaskan dari Sumbawa ke Yogyakarta,” tutur Salman, Jumat (31/3).
Ia mengatakan, ketika keduanya menikah siri, politikus PKS itu bersikeras tidak mau mendokumentasikan prosesinya.
Salman menegaskan, pelaporan itu merupakan bagian upaya kliennya untuk meminta pertanggungjawaban sang wakil rakyat setelah menikahinya secara siri.
“Klien kami menuntut yang bersangkutan meminta maaf dan meresmikan pernikahan mereka dengan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Kami akan terus mengawal kasus pelanggaran kode etik ini dituntaskan oleh MKD. Kami meminta politikus partai Islam itu bertanggungawab,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, Suara.com, persoalan ini belum bisa dikonfirmasikan kepada Zulkieflimansyah.
Baca Juga: Korupsi, Presiden Korea Selatan yang Digulingkan Resmi Ditahan
Berita Terkait
-
MKD: Ada 3 Laporan Pelanggaran Etik Novanto Terkait e-KTP
-
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD
-
Diperiksa MKD, Ruhut Mengaku Tidak Persiapkan Apa-apa
-
Gara-gara Cuitan di Medsos, MKD Sudah Jadwalkan Pemanggilan Ruhut
-
Ini Cara MKD Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Ade Komarudin
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS