Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan ada tiga laporan dugaan pelanggaran etika yang masuk ke MKD dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada masa sidang ini.
Laporan dugaan pelanggaran etika ini, kata Dasco, masih berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dalam perkara tersebut, nama Novanto disebut-sebut yang mengatur duit bancakan korupsi yang merugikan uang negara Rp2,3 triliun.
"Ada 3 laporan soal E-KTP untuk Novanto. Dua masuk sebelum reses, dan satu masuk kemarin (laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," kata Dasco di DPR, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Dia mengaku tidak hapal siapa saja yang melapor dan perkara etika yang dilaporkan ini. Sebab, katanya, laporan ini masih dalam proses verifikasi. Setelah verifikasi, baru diketahui apakah perkara tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak.
"Setiap laporan akan kita terima dan verifikasi," kata dia.
Novanto sendiri sudah beberapa kali disidang dalam kasus dugaan perkara etika di MKD. Sesuai aturan, MKD akan memberlakukan hukuman komulatif untuk anggota DPR yang terbukti bersalah.
Dasco pun enggan berandai-andai ketika disinggung sanksi yang akan didapat Novanto dalam kasus E-KTP ini. Sebab, menurutnya, hal itu harus melalui proses yang ada di MKD. Untuk perkara ini, MKD masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. "Kita harus buktikan dulu," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR menegaskan, Novanto tidak pernah disanksi oleh MKD. Meski Novanto pernah disidang perkara etika di MKD untuk kasus kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta, perkara 'Papa Minta Saham'.
"(Papa Minta Saham) Kan yang terakhir kan kita rehabilitasi. Karena kemaren ada putusan Mahkamah Kehormatan. Yang trump itu kita cuma ingatkan kepada yang bersangkutan. Nggak ada (disanksi) ringan. Kami (MKD) mengingatkan kepada pimpinan DPR termasuk Pak Fadli yang ikut rombongan. Dan itu tidak termasuk sanksi. Kecuali kalau itu putusan ringan, tertulis," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Baca Juga: Jika Tahu Ketua KPK Ikut Lobi E-KTP, Fahri Diduga Punya Kaitan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI