Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga pengacara muda yang disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Siapa pengacara muda itu, Boyamin belum mau menyebutnya. Pengacara muda tersebut datang ke kantor pengacara Elza Syarif di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum Miryam memberi kesaksian di persidangan.
Boyamin mendesak KPK segera mengusut peran pengacara muda tersebut atas dasar Pasal 21 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang dugaan tindak pidana menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut semua keterangannya yang sudah masuk dalam BAP dan dia menuduh penyidik KPK mengintimidasinya agar bicara. Tapi, keterangan tersebut dipatahkan penyidik di persidangan.
Belakangan, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam menjadi saksi, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda itu.
Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Miryam yang duduk di anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura mengaku ketika itu hanya bertemu Elza Syarif dan karyawan.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak