Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga pengacara muda yang disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Siapa pengacara muda itu, Boyamin belum mau menyebutnya. Pengacara muda tersebut datang ke kantor pengacara Elza Syarif di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum Miryam memberi kesaksian di persidangan.
Boyamin mendesak KPK segera mengusut peran pengacara muda tersebut atas dasar Pasal 21 UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang dugaan tindak pidana menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut semua keterangannya yang sudah masuk dalam BAP dan dia menuduh penyidik KPK mengintimidasinya agar bicara. Tapi, keterangan tersebut dipatahkan penyidik di persidangan.
Belakangan, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam menjadi saksi, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda itu.
Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Miryam yang duduk di anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura mengaku ketika itu hanya bertemu Elza Syarif dan karyawan.
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia