Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan upaya transisi terkait pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. Salah satunya terkait tarif batas atas dan bawah.
"Pemberlakuan seperti apa, kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai menemui Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan, Jumat (31/3/2017).
Transisi akan dilakukan selama 3 bulan, termasuk pengujian kendaraan bermotor atau uji kir bagi kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring juga akan dielaborasi dengan kepemilikan kendaraan perseorangan dengan koperasi. Selain itu, Budi menekankan konsumen harus tetap dilindungi dalam menggunakan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut.
Menurut Budi, Presiden memberi masukan agar peraturan dapat menjalani transisi sekaligus melindungi konsumen. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bisnis angkutan, baik berbasis aplikasi daring maupun konvensional, harus dikenakan peraturan pajak yang sama.
"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan, karena 'policynya' tidak memperlakukan secara sama," jelas Menkeu.
Selain Budi dan Sri Mulyani, sejumlah pejabat yang menghadiri rapat di Istana Kepresidenan antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!