Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan upaya transisi terkait pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. Salah satunya terkait tarif batas atas dan bawah.
"Pemberlakuan seperti apa, kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai menemui Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan, Jumat (31/3/2017).
Transisi akan dilakukan selama 3 bulan, termasuk pengujian kendaraan bermotor atau uji kir bagi kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring juga akan dielaborasi dengan kepemilikan kendaraan perseorangan dengan koperasi. Selain itu, Budi menekankan konsumen harus tetap dilindungi dalam menggunakan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut.
Menurut Budi, Presiden memberi masukan agar peraturan dapat menjalani transisi sekaligus melindungi konsumen. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bisnis angkutan, baik berbasis aplikasi daring maupun konvensional, harus dikenakan peraturan pajak yang sama.
"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan, karena 'policynya' tidak memperlakukan secara sama," jelas Menkeu.
Selain Budi dan Sri Mulyani, sejumlah pejabat yang menghadiri rapat di Istana Kepresidenan antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313