Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan upaya transisi terkait pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. Salah satunya terkait tarif batas atas dan bawah.
"Pemberlakuan seperti apa, kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai menemui Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan, Jumat (31/3/2017).
Transisi akan dilakukan selama 3 bulan, termasuk pengujian kendaraan bermotor atau uji kir bagi kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring juga akan dielaborasi dengan kepemilikan kendaraan perseorangan dengan koperasi. Selain itu, Budi menekankan konsumen harus tetap dilindungi dalam menggunakan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut.
Menurut Budi, Presiden memberi masukan agar peraturan dapat menjalani transisi sekaligus melindungi konsumen. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bisnis angkutan, baik berbasis aplikasi daring maupun konvensional, harus dikenakan peraturan pajak yang sama.
"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan, karena 'policynya' tidak memperlakukan secara sama," jelas Menkeu.
Selain Budi dan Sri Mulyani, sejumlah pejabat yang menghadiri rapat di Istana Kepresidenan antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan