Suara.com - Kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Sumatera Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.
"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," kata Hasanuddin.
Hasanuddin memaparkan ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.
"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua, kata Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
"Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," kata Hasanuddin.
Keempat, kata Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya.
"Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," kata Hasanuddin.
Wartawan bernama Amran Parulian Simanjuntak yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3/2017). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.
Sehari sebelumnya, wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.
Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.
Berita Terkait
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
-
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun