Suara.com - Kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Sumatera Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.
"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," kata Hasanuddin.
Hasanuddin memaparkan ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.
"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua, kata Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
"Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," kata Hasanuddin.
Keempat, kata Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya.
"Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," kata Hasanuddin.
Wartawan bernama Amran Parulian Simanjuntak yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3/2017). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.
Sehari sebelumnya, wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.
Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.
Berita Terkait
-
Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi
-
Komdigi Jamin Kebebasan Pers Saat Demo: No Sensor, No Pembatasan!
-
Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu