Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT. PAL Indonesia Mohamad Firmansyah Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal pada Jumat (31/3/2017).
"OTT terkait penerimaan hadiah atau janji pembelian kapal, KPK menetapkan MFA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan General Manager PT. PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT. PAL Saiful Anwar, AS Corporatioon berinisial AN, menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, MFA, SAR, dan AC bertindak sebagai penerima, sementara AN adalah pihak pemberi," katanya.
Basaria mengatakan Indonesia mendapat pesanan dua unit kapal dari Filipina. Kedua unit kapal tersebut senilai 86,96 juta dollar Amerika Serikat.
Sebagai perantara, katanya, AS Corporation mendapatkan fee sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak.
"Dari 4,75 persen itu, 1,25 persen dianggarkan oleh AS Corporation untuk oknum pejabat di PT PAL, sehingga 3,5 persen saja untuk AS Corporation," kata Basaria.
Saat ini, Firmansyah, Arif Cahyana, dan AN ditahan di tahanan KPK. Sementara, Saiful Anwar hingga saat ini belum.ditahan karena masih berada di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan