Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mempersilahkan kepada pihak yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap pimpinan aksi 313, Serektaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath.
"Itu hak tersangka. silahkan saja, ajukan saja, nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Polisi resmi menahan Al Khaththath per hari ini untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap karena diduga terlibat dalam pemufakatan makar sebelum aksi 313 digelar.
Soal penolakan tanda tangan surat penahanan, Argo mengatakan hal itu merupakan hak tersangka. Namun, penyidik tetap membuat berita acara penolakan tanda tangan.
"Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ujarnya.
Sementara itu, Argo menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 107 dan 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Hasil dari pemufakatan itu pun sudah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya.
"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-undangnya seperti itu," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat