Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mempersilahkan kepada pihak yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap pimpinan aksi 313, Serektaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath.
"Itu hak tersangka. silahkan saja, ajukan saja, nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Polisi resmi menahan Al Khaththath per hari ini untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap karena diduga terlibat dalam pemufakatan makar sebelum aksi 313 digelar.
Soal penolakan tanda tangan surat penahanan, Argo mengatakan hal itu merupakan hak tersangka. Namun, penyidik tetap membuat berita acara penolakan tanda tangan.
"Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ujarnya.
Sementara itu, Argo menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 107 dan 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Hasil dari pemufakatan itu pun sudah dikantongi penyidik Polda Metro Jaya.
"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-undangnya seperti itu," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre