Suara.com - Mantan Bendahara Umum Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Gubernur Jawa Tengah yang ketika itu Wakil Ketua Komisi II menolak ketika diberikan jatah dari proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) sebesar 150 ribu dolar Amerika Serikat. Tapi Ganjar minta tambah duit suap itu.
"Ada salah satu wakil ketua waktu itu menolak, Pak Ganjar. Ribut di meja. Karena dikasih 150 ribu dolar AS, dia tidak mau. Dia mau dikasih posisinya sama dengan ketua (komisi II). Padahal saat itu posisinya wakil ketua (Komisi II)," ujar Nazar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Kata Nazaruddin, jatah duit suap untuk Ketua Komisi II sebesar 500 ribu dolar AS. "Ya minta tambah itu, minta dikasih sama dengan ketua USD 500 ribu," kata Nazaruddin.
Setelah protes, Ganjar kata Nazaruddin akhirnya mendapat jatah sebesar 500 ribu dolar AS. Nazaruddin menyebut saat pembagian uang, dirinya berada di dalam ruangan Mustoko Weni.
“Setelah ribu itu dikasih 500 ribu baru dia mau," ucapnya.
Sebelumnya, Ganjar mengklaim pernah ditawarkan sejumlah uang hasil patgulipat pelelangan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Uang itu ditawarkan oleh dua perempuan legislator yang menjadi rekannya di Komisi II DPR periode 2009-2014.
"Seingat saya, (yang menawari) adalah Ibu Mustoko Weni. Lalu, Ibu Miryam (S Haryani) juga pernah menawari saya,” tutur Ganjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017) pekan lalu.
Namun, kata Ganjar, ketika itu ia menegaskan menolak tawaran kedua perempuan tersebut.
"Saya menolaknya, saya menolaknya, Tapi ya, setidaknya memang ada orang yang menawarkan seperti itu," terangnya.
Baca Juga: Nazaruddin Cerita Itung Jatah Korupsi e-KTP dari Ruangan Anas
Ia mengatakan, akan membuktikan pernyataannya di persidangan. Ia juga mengatakan membawa serta sejumlah dokumen untuk memperkuat argumentasinya di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Nazaruddin Cerita Itung Jatah Korupsi e-KTP dari Ruangan Anas
-
Cerita Aliran Korupsi e-KTP sampai ke Kongres Partai Demokrat
-
Ayah Ganjar Wafat, Pengumuman KLHS Proyek Semen Rembang Ditunda
-
Nazaruddin Minta Politisi yang Disebut Terima Duit e-KTP Mengaku
-
10 Saksi Akan Hadir di Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Kali Ini
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi