Suara.com - Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah di Tebat, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut diduga terkait tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Rumah yang digeledah pada Jumat (31/3/2017) terletak di Jalan Tebet Timur Raya. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti.
"Dari sana kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset tersangka, dan juga menyita dua unit mobil, ada Vellfire dan Range Rover," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pada hari Senin (3/4/2017), penyidik kembali menggeledah rumah di Jalan Tebet Barat, nomor 1. Dari sana, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan Andi.
"Salah satunya catatan keuangan yang terkait tersangka," katanya.
Pemeriksaan terhadap Andi, hari ini, sekaligus untuk meminta penjelasan tentang alat bukti tersebut,.
"Kami tentu mengonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang kami dalami. Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat dan Senin," kata Febri.
Dalam proyek e-KTP, Andi diduga berperan sebagai pelobi anggaran proyek senilai Rp5,84 triliun dan pengatur lelang.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kemungkinan, KPK akan kembali menetapkan tersangka baru. Sinyalemen tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran dan ditambah fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi dan terdakwa.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan