Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memanggil dua anggota DPD RI yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. Mereka adalah senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.
"Ya tentunya tidak terlalu lama penyidik akan memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, (6/4/2017).
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jadwal pemanggilan Benny dan Delis.
"Soal kapannya (agenda pemeriksaan), saya koordinasikan dulu dengan penyidik," kata dia
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua senator tersebut untuk menentukan apakah ada unsur dugaan pidana atau tidak dari laporan yang dibuat anggota DPD RI asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo yang diduga menjadi korban pengeroyokan tersebut.
"Nanti akan kami mintai keterangan dan mencari apakah ada unsur pidana atau tidak (laporan yang dibuat Afnan)," kata Argo.
Kasus dugaan pengeroyokan terjadi saat anggota DPD menggelar sidang paripurna, Senin (3/4/2017). Terkait hal ini, Afnan melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Usai membuat laporan, Afnan menjelaskan kronologis kasusnya.
"Ini kasus terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan. Kami sangat berharap, kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita," kata Afnan.
Baca Juga: MA Mengaku Salah Ketik di Amar Putusan Tatib DPD
Kericuhan terjadi ketika pimpinan rapat, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad dihujani interupsi anggota karena mereka dianggap tidak memiliki hak memimpin karena masa jabatan telah selesai sesuai dengan tata tertib DPD. Tapi, tata tertib yang menyebutkan jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD seharusnya patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan tetap lima tahun.
"Jadi, kan itu rapat belum dimulai. Kemudian ada anggota DPD Achmad Nawardi yang maju ke podium. Terus naik ke podium, kemudian saya minta dia turun, agar rapat dapat dimulai terlebih dahulu," kata Afnan.
Dia menjelaskan seharusnya penyampaian aspirasi tersebut dilakukan setelah pimpinan sidang mengetuk palu untuk memulai sidang. Namun, ada beberapa anggota DPD menaiki podium. Saat dirinya meminta anggota DPD tertib, dirinya dihampiri Benny dan Delis.
"Ya, boleh. Tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya acara kan pimpinan dewan. Nah, dia mendahului saat di sana udah saya ajak turun tiba -tiba datang saudara Benny dan saudara Delis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," katanya.
Saat terjadinya kericuhan, dirinya mengaku dibanting oleh kedua senator hingga kepalanya terbentur meja dan mengalami luka memar.
"Saya dibanting. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," ujar Afnan.
Berita Terkait
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi