Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai tindakan pelaku penjambretan bernama Hermawan yang menyandera seorang perempuan berinisial RI (27) yang sedang menggendong anaknya di dalam angkutan kota merupakan tindakan yang sangat beringas. Peristiwa penyanderaan yang terjadi di kawasan jembatan layang Pondok Kopi, Jakarta Timur Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
"Tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan," kata Arist melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/4/2016).
Arist juga mengapresiasi upaya pertolongan dari warga saat peristiwa penyanderaan tersebut terjadi. Pihaknya juga meminta bandit yang melakukan penyanderaan tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mendesak Polisi Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHPidana Junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata dia
Arist menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta untuk memulihkan kondisi psikologi RI dan anaknya yang menjadi korban penyanderaan.
Saat ini, ibu dan balita korban penyanderaan telah di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku penyanderaan dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami luka tembak di bagian tangan kanan saat dilumpuhkan petugas.
Arist juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan tindak kriminal yang masih terjadi di angkutan umum di ibu kota khususnya pada malam hari.
"Pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong," katanya
Baca Juga: Detik-detik Penyanderaan Ibu dan Balita di Angkot T25
"Dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban," Arist menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan