Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai tindakan pelaku penjambretan bernama Hermawan yang menyandera seorang perempuan berinisial RI (27) yang sedang menggendong anaknya di dalam angkutan kota merupakan tindakan yang sangat beringas. Peristiwa penyanderaan yang terjadi di kawasan jembatan layang Pondok Kopi, Jakarta Timur Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
"Tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan," kata Arist melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/4/2016).
Arist juga mengapresiasi upaya pertolongan dari warga saat peristiwa penyanderaan tersebut terjadi. Pihaknya juga meminta bandit yang melakukan penyanderaan tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mendesak Polisi Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHPidana Junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata dia
Arist menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta untuk memulihkan kondisi psikologi RI dan anaknya yang menjadi korban penyanderaan.
Saat ini, ibu dan balita korban penyanderaan telah di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku penyanderaan dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami luka tembak di bagian tangan kanan saat dilumpuhkan petugas.
Arist juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan tindak kriminal yang masih terjadi di angkutan umum di ibu kota khususnya pada malam hari.
"Pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong," katanya
Baca Juga: Detik-detik Penyanderaan Ibu dan Balita di Angkot T25
"Dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban," Arist menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini