Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai tindakan pelaku penjambretan bernama Hermawan yang menyandera seorang perempuan berinisial RI (27) yang sedang menggendong anaknya di dalam angkutan kota merupakan tindakan yang sangat beringas. Peristiwa penyanderaan yang terjadi di kawasan jembatan layang Pondok Kopi, Jakarta Timur Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
"Tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan," kata Arist melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/4/2016).
Arist juga mengapresiasi upaya pertolongan dari warga saat peristiwa penyanderaan tersebut terjadi. Pihaknya juga meminta bandit yang melakukan penyanderaan tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mendesak Polisi Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHPidana Junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata dia
Arist menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta untuk memulihkan kondisi psikologi RI dan anaknya yang menjadi korban penyanderaan.
Saat ini, ibu dan balita korban penyanderaan telah di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku penyanderaan dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami luka tembak di bagian tangan kanan saat dilumpuhkan petugas.
Arist juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan tindak kriminal yang masih terjadi di angkutan umum di ibu kota khususnya pada malam hari.
"Pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong," katanya
Baca Juga: Detik-detik Penyanderaan Ibu dan Balita di Angkot T25
"Dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban," Arist menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim