Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap aksi penyiraman penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh orang tidak dikenal adalah bentuk intimidasi terhadap penegak hukum.
"Ini jelas bentuk teror dan intimidasi kepada penegak hukum yang harus dilawan bersama oleh semua komponen masyarakat," kata Bambang dalam pernyataannya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dia merasa terkejut dengan kabar tersebut. Politikus Partai Golkar ini pun mengutuk mengutuk tindakan barbar dan meminta pelakunya dihukum berat.
Komisi III, kata Bambang, juga akam meminta Polri untuk segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan menyeluruh. Sebab, bukan tidak mungkin motif dibalik penyerangan tersebut terkait kasus yang mana.
"Karena seperti diketahui, yang bersangkutan saat ini tengah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar. Polri tidak boleh ragu," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017) pagi. Diduga serangan tersebut terkait pencegahan yang dilakukan oleh KPK teehadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, Setya Novanto sebenarnya sudah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan. Namun, informasi tentang pencegahan tersebut belum disampaikan KPK kepada publik. Sumber internal tersebut juga tidak tahu, apakah kejadian yang menimpa Novel karena pencegahan tersebut.
"Kemarin baru saja nyekal SN, nggak tahu ada hubungannya atau nggak," kata sumber tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Langsung Sambangi Novel Baswedan di Rumah Sakit
Ketua Umum Partai Golkar tersebut dicegah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu diperlukan agar dalam penyidikan dan penyelesaian kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Setya Novanto sendiri sudaj dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada saat itu, sejumlah keterangan Novanto dibantah oleh kedua Terdakwa. Namun, Novanto juga tetap kekeuh dengan keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah.
Sementara itu, Novel adalah Kepala Satuan Tugas Penyidik untuk kasus e-KTP. Berkat kerja kerasnya, proyek yang merugikan keuangan negara hngga Rp2,3 triliun tersebut sudah menetapkan empat orang tersangka hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra