Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menyebut ada intervensi di sidang ke-18 kasus dugaan penodaan agama ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok, Selasa (11/4/2017). Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution, mengatakan sebelum sidang hari ini dilangsungkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat tersebut isinya meminta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tetap dibacakan meski ada surat dari Polda Metro Jaya untuk meminta pembacaan tuntutan ditunda.
"Surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat kemarin, berkaitan surat Kapolda (Metro Jaya) yang ingin persidangan ditunda. Bahwasanya surat tersebut merupakan proses intervensi terhadap proses peradilan," ujar Nasrullah di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Selanjutnya, Nasrullah menganggap, penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.
"Adapun apabila harus ditunda, harusnya satu pekan. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada (DKI Jakarta putaran kedua), karena Pilkada tanggal 19 (April)," kata Nasrullah.
Sidang Ahok hari ini ditunda sampai Kamis (20/4/2017), karena JPU belum rampung menyusun tuntutan Ahok. Dipilih tanggal 20 April karena pada surat Polda Metro Jaya meminta persidangan Ahok ditunda hingga Pilkada selesai.
"Kami sangat menyayangkan hakim mengikuti keinginan dari kedua kubu, JPU dan penasehat hukum. Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," ujar Nasrullah.
Baca Juga: Dicekal, Setnov: Saya Siap Diundang KPK, Tapi Seizin Presiden
Menurutnya, perkara Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan Pilkada, terlebih setelah adanya penundaan sidang.
Nasrullah menganggap ada pihak yang khawatir dengan elektabilitas Ahok menjelang pencoblosan. Diketahui, Ahok merupakan cagub petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
"Tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan dan seterusnya. Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Kesannya ini untuk melindungi," ucap Nasrullah.
Kemudian, Nasrullah menyinggung penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan mempertimbangkan jabatan Ahok dari gubernur DKI Jakarta, setelah jaksa menyampaikan tuntutannya.
"Ketika dikonfirmasi ke Mendagri, mengatakan berdasarkan tuntutan. Ini suatu hal yang mengada-ngada. Tuntutan belum dibacakan, sehingga penonaktifan beliau ditunda. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," kata Nasrullah.
Terakhir, dia mengatakan GNPF MUI akan mengirimkan surat ke Mendagri dan Kejaksaan Agung. Surat tersebut meminta penjelasan soal penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?