Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah, penundaan sidang ke-18 yang sedianya digelar, Selasa (11/4/2017) hari ini, ditunda lantaran ada intervensi pihak luar.
Ketua JPU kasus penodaan agama Ali Mukartono menyatakan, sidang ditunda sampai Kamis (20/4) pekan depan, karena timnya memerlukan penambahan tenggat waktu untuk mengusun berkas tuntutan terhadap Ahok.
"Sepekan terakhir tidak cukup (menyusun tuntutan). Bagi kami, karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, perlu penambahan waktu. Sebab, sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali, seusai persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ia mengungkapkan, terdapat empat saksi tambahan yang keterangannya harus dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Belum lagi ada enam saksi ahli tambahan, yang juga pernyataan-pernyataannya harus dikaji dan disusun masuk berkas tuntutan.
Karenanya, Ali membantah sidang ditunda untuk memenuhi surat permohonan penundaan sidang tuntutan yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan, Ali menuturkan, hanya meminta majelis hakim untuk turut memperhatikan faktor keamanan menjelang hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 19 Apri, yang tertuang dalam surat tersebut.
"Tidak ada (tekanan politik), saya urusannya masalah teknis saja,” tandasnya.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!