Suara.com - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa dirugikan karena sidang ke-18 yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/4/2017), resmi ditunda.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4) pekan depan. Penundaan itu disebabkan JPU belum merampungkan berkas tuntutan.
Ketua Tim Pengacara Ahok mengatakan, kliennya mengakui rugi sidang ditunda karena setiap warga ibu kota seharusnya sudah mendengar tuntutan JPU dan pledoi dirinya sebelum hari pencoblosan pilkada.
"Sewaktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan kepada kami, bahwa ‘saya ini dirugikan’. Seharusnya, pemilih di Jakarta bisa mendengarkan tuntutan, sehingga menjadi bahan pertimbangan saat menggunakan hak suara,” tutur Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Trimoelja mengatakan, tim kuasa hukum sebenarnya sudah menyusun jadwal persidangan. Seandainya sidang ini tidak dibatalkan, maka pada sidang berikutnya, Senin (17/4/2017), giliran Ahok dan tim menyampaikan pembelaannya.
Dengan begitu, kata dia, warga ibu kota akan secara komprehensif mengetahui isi tuntutan sekaligus pembelaan Ahok sebelum benar-benar mencoblos di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
"Nah, tanggal 17 publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam, sehinggal pada tanggal 19 putaran kedua (pilkada), publik sudah mendapatkan informasi yang berimbang," Trimoelja menambahkan.
Trimoelja menjelaskan, kuasa hukum sudah merampungkan berkas pembelaan dan hanya tinggal menunggu tuntutan dari JPU.
"Kami sudah siap pledoinya, itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Besok pun sidang digelar, kami siap," kata dia.
Baca Juga: Gawat! Penglihatan Novel Baswedan Memburuk Usai Disiram Air Keras
Karenanya, kata Trimoelja, ia bersama timnya sempat bingung dalam persidangan, karena JPU mendadak mengatakan belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan