Suara.com - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merasa dirugikan karena sidang ke-18 yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/4/2017), resmi ditunda.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4) pekan depan. Penundaan itu disebabkan JPU belum merampungkan berkas tuntutan.
Ketua Tim Pengacara Ahok mengatakan, kliennya mengakui rugi sidang ditunda karena setiap warga ibu kota seharusnya sudah mendengar tuntutan JPU dan pledoi dirinya sebelum hari pencoblosan pilkada.
"Sewaktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan kepada kami, bahwa ‘saya ini dirugikan’. Seharusnya, pemilih di Jakarta bisa mendengarkan tuntutan, sehingga menjadi bahan pertimbangan saat menggunakan hak suara,” tutur Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Trimoelja mengatakan, tim kuasa hukum sebenarnya sudah menyusun jadwal persidangan. Seandainya sidang ini tidak dibatalkan, maka pada sidang berikutnya, Senin (17/4/2017), giliran Ahok dan tim menyampaikan pembelaannya.
Dengan begitu, kata dia, warga ibu kota akan secara komprehensif mengetahui isi tuntutan sekaligus pembelaan Ahok sebelum benar-benar mencoblos di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
"Nah, tanggal 17 publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam, sehinggal pada tanggal 19 putaran kedua (pilkada), publik sudah mendapatkan informasi yang berimbang," Trimoelja menambahkan.
Trimoelja menjelaskan, kuasa hukum sudah merampungkan berkas pembelaan dan hanya tinggal menunggu tuntutan dari JPU.
"Kami sudah siap pledoinya, itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Besok pun sidang digelar, kami siap," kata dia.
Baca Juga: Gawat! Penglihatan Novel Baswedan Memburuk Usai Disiram Air Keras
Karenanya, kata Trimoelja, ia bersama timnya sempat bingung dalam persidangan, karena JPU mendadak mengatakan belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis