Fraksi Partai Demokrat tidak hadir dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam.
Sedianya, rapat ini membahas tentang sikap DPR terkait penetapan status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, undangan rapat Bamus itu dadakan sehingga dia tidak bisa hadir. Agus menerangkan, undangan rapat Bamus ini pun disebarkan lewat pesan singkat bukan melalui surat resmi.
"Saya kebetulan tadi malam nggak ikut rapat bamus itu pemberitahuannya mendadak. Saya nggak bisa ikut rapat," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
"Biasanya nggak mendadak. Kalau dari siang kita bisa setting. Kebetulan pas saya ada acara juga kemudian saya sampaikan saya nggak bisa hadir," tambahnya.
Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan Fraksi Demokrat untuk menanggapi hasil dari rapat Bamus tadi malam.
Hasil Rapat Bamus ini memutuskan agar DPR menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut status cekal ke luar negeri terhadap Novanto.
"Nanti saja lah, ininya dengan fraksi," ujar Agus.
Upaya pencabutan status cekal ini didasarkan karena banyaknya agenda Ketua DPR ke luar negeri untuk menghadiri agenda pertemuan antar parlemen. Menurut Agus, hal itu bukan menjadi landasan yang mendasar karena DPR bersifat kolektif kolegial.
Baca Juga: Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Anggap Wajar
"Sebab, Ketua dalam hal ini, pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegial. Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua nggak, hadir wakilnya," tutur dia.
Untuk diketahui, rapat Bamus tadi malam dilakukan untuk menindaklanjuti nota protes dari Fraksi Golkar terkait penetapan status cekal kepada Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain meminta status cekal ini dicabut, Rapat Bamus juga memerintahkan Komisi III untuk melakukan penyelidikan terkait proses penetapan cekal terhadap Novanto.
Novanto dicekal untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Pendudu berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus ini, Novanto berstatus tersangka. Namun, namanya disebut dalam dakwaan tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, menerima bayaran sebesar 11 persen dari total proyek, Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru