Fraksi Partai Demokrat tidak hadir dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam.
Sedianya, rapat ini membahas tentang sikap DPR terkait penetapan status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, undangan rapat Bamus itu dadakan sehingga dia tidak bisa hadir. Agus menerangkan, undangan rapat Bamus ini pun disebarkan lewat pesan singkat bukan melalui surat resmi.
"Saya kebetulan tadi malam nggak ikut rapat bamus itu pemberitahuannya mendadak. Saya nggak bisa ikut rapat," kata Agus di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
"Biasanya nggak mendadak. Kalau dari siang kita bisa setting. Kebetulan pas saya ada acara juga kemudian saya sampaikan saya nggak bisa hadir," tambahnya.
Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan Fraksi Demokrat untuk menanggapi hasil dari rapat Bamus tadi malam.
Hasil Rapat Bamus ini memutuskan agar DPR menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut status cekal ke luar negeri terhadap Novanto.
"Nanti saja lah, ininya dengan fraksi," ujar Agus.
Upaya pencabutan status cekal ini didasarkan karena banyaknya agenda Ketua DPR ke luar negeri untuk menghadiri agenda pertemuan antar parlemen. Menurut Agus, hal itu bukan menjadi landasan yang mendasar karena DPR bersifat kolektif kolegial.
Baca Juga: Nama SBY Disebut di Sidang Korupsi e-KTP, Demokrat Anggap Wajar
"Sebab, Ketua dalam hal ini, pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegial. Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua nggak, hadir wakilnya," tutur dia.
Untuk diketahui, rapat Bamus tadi malam dilakukan untuk menindaklanjuti nota protes dari Fraksi Golkar terkait penetapan status cekal kepada Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain meminta status cekal ini dicabut, Rapat Bamus juga memerintahkan Komisi III untuk melakukan penyelidikan terkait proses penetapan cekal terhadap Novanto.
Novanto dicekal untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Pendudu berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus ini, Novanto berstatus tersangka. Namun, namanya disebut dalam dakwaan tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, menerima bayaran sebesar 11 persen dari total proyek, Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung