Suara.com - Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan mencabut status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menentang usulan pencabutan status cekal ini. Menurutnya, ada prosedur hukum yang harus dilalui hingga memutuskan seseorang dicekal. Sehingga, usulan pencabutan penetapan status cekal seperti ini tidak bisa asal-asalan.
"Tentu KPK sudah punya SOP, sudah punya the rule of the game. Dan mereka tidak bekerja asal begitu saja (meminta cekal seseorang)," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dia juga tidak bisa menerima alasan pencabutan status cekal Novanto ini karena banyaknya tugas di luar negeri. Sebab Pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial yang artinya tugas ini bisa saling mewakilkan.
"Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan itu. Ini pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, nggak boleh begitu," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan (absennya) satu pimpinan. Nggak usah ada ketakutan lah, biarkan proses hukum berjalan," tambah dia.
Dia pun mencontohkan ketika masih menjabat sebagai pengacara, banyak kliennya yang dicekal oleh KPK saat berstatus saksi. Status itu, katanya, tidak menganggu kliennya. Sebab, ketika kasus hukum ini selesai, status pencekalan itu pun dicabut KPK.
"Ketika proses hukumnya selesai, status pencekalan itu dicabut oleh KPK. Jadi KPK punya pertimbangan kenapa seseorang sampai dicekal," tuturnya.
Hasil Rapat Bamus juga memerintahkan Komisi III untuk melakukan penyelidikan terhadap penetapan status ini. Menurut Junimart, Komisi III DPR tidak bisa melakukan investigasi atau penyelidikan lantaran Komisi III DPR hanya punya fungsi pengawasan.
"Komisi III tidak punya kewenangan untuk penyelidikan atau investigasi. Kami hanya punya tugas atau kewenangan untuk panggil mitra kerja untuk mengklarifikasi. Sifatnya juga mengimbau, tidak boleh perintah dari kami," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!