Suara.com - Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan mencabut status cegah dan tangkal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menentang usulan pencabutan status cekal ini. Menurutnya, ada prosedur hukum yang harus dilalui hingga memutuskan seseorang dicekal. Sehingga, usulan pencabutan penetapan status cekal seperti ini tidak bisa asal-asalan.
"Tentu KPK sudah punya SOP, sudah punya the rule of the game. Dan mereka tidak bekerja asal begitu saja (meminta cekal seseorang)," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dia juga tidak bisa menerima alasan pencabutan status cekal Novanto ini karena banyaknya tugas di luar negeri. Sebab Pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial yang artinya tugas ini bisa saling mewakilkan.
"Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan itu. Ini pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, nggak boleh begitu," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Kalau alasan ganggu kinerja, kinerja tidak akan terganggu dengan (absennya) satu pimpinan. Nggak usah ada ketakutan lah, biarkan proses hukum berjalan," tambah dia.
Dia pun mencontohkan ketika masih menjabat sebagai pengacara, banyak kliennya yang dicekal oleh KPK saat berstatus saksi. Status itu, katanya, tidak menganggu kliennya. Sebab, ketika kasus hukum ini selesai, status pencekalan itu pun dicabut KPK.
"Ketika proses hukumnya selesai, status pencekalan itu dicabut oleh KPK. Jadi KPK punya pertimbangan kenapa seseorang sampai dicekal," tuturnya.
Hasil Rapat Bamus juga memerintahkan Komisi III untuk melakukan penyelidikan terhadap penetapan status ini. Menurut Junimart, Komisi III DPR tidak bisa melakukan investigasi atau penyelidikan lantaran Komisi III DPR hanya punya fungsi pengawasan.
"Komisi III tidak punya kewenangan untuk penyelidikan atau investigasi. Kami hanya punya tugas atau kewenangan untuk panggil mitra kerja untuk mengklarifikasi. Sifatnya juga mengimbau, tidak boleh perintah dari kami," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?