Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoneisia Petrus Selestinus menilai tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,sangat politis.
Sebab, kejaksaan sebagai wakil negara seharusnya bersikaf sportif dan realistis terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat dalam menyikapi proses hukum terhadap Ahok.
"Tuntutan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara, sangat politis," kata Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2017).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Selestinus menilai Jaksa seharusnya menuntut supaya hakim membebaskan Ahok dari segala macam tuntutan pidana.
Pasalnya, 90 persen saksi fakta yang diajukan oleh pelapor tidak mendukung pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut Ahok.
"Begitu pula dengan saksi ahli yang begitu banyak diajukan oleh JPU, mayoritas menyatakan tidak terdapat unsur penistaan seperti dimaksud dalam pasal 156 ataupun 156a KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang