News / Metropolitan
Rabu, 26 April 2017 | 22:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, dalam gelar perkara penyelundupan narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2017). [Suara.com/Agung]

Sedangkan, Yani yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Load More