News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) tersangka KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa saksi Ruri di Jakarta pada 31 Maret 2026 terkait dugaan pembelian aset rumah Bupati Bekasi nonaktif.
  • Bupati Ade Kuswara dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek senilai Rp14,2 miliar sejak Desember 2025.
  • Penyidikan aset rumah tersebut dilakukan untuk keperluan pembuktian kasus serta upaya pemulihan aset negara hasil tindak korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai pembelian aset berupa rumah oleh Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Legal Lippo Cikarang bernama Ruri pada Selasa (31/3/2026).

Ruri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

“Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti,” tambah dia.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

Baca Juga: KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More