Sebentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas di Cina masih terus dilakukan pemerintah setempat. Baru-baru ini, pemerintah negeri tirai bambu ini mengumumkan larangan penggunaan puluhan nama-nama islami di Provinsi Xinjiang yang penduduknya memeluk Islam.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 25 April 2017 oleh Pemerintah Cina. Lembaga yang berfokus pada perjuangan hak asasi manusia, Human Right Watch (HRW) mengemukakan Otoritas Pemerintah Xinjiang melarang penggunaan nama-nama islami yang umum dan biasa digunakan untuk bayi mereka.
"Mereka (pemerintah Cina) beralasan bahwa masyarakat Xinjiang yang mayoritas Muslim melebih-lebihkan semangat relijius," ujar HRW seperti dikutip Times Of India.
Nama-nama seperti Islam, Quran, Mekah, JIhad, Imam, Saddam, Haji, dan Medina adalah beberapa yang dilarang penggunaannya. "Hal itu ada dalam aturan Partai Komunis Cina yang berpedoman pada "Peraturan Penamaan untuk Etnis Minoritas," ujar seorang pejabat Partai Komunis Cina seperti dilansur Radio Free Asia.
Lebih lanjut disampaikan, anak yang menggunakan nama terlarang tersebut terancam tidak mendapatkan "hukou" atau tidak tercantum dalam kartu keluarga yang terancam tidak bisa menikmati akses sekolah umum dan pelayanan sosial lainnya.
Langkah baru tersebut, dinilai merupakan bagian dari perlawanan Cina terhadap terorisme di wilayah yang dianggap bermasalah tersebut. Dalam catatan pemerintah Cina, setidaknya ada sekitar 10 juta muslim dari etnik minoritas Uighur yang menempati wilayan tersebut.
"Ini adalah (peraturan) yang terbaru dalam membatasi kebebasan beragama atas nama melawan 'ekstremisme religius'," kata HRW.
Selama ini, Provinsi Xinjiang kerap menjadi arena konflik antar entnis antara Uighur dengan Han, yang merupakan etnis mayoritas di Cina. Pelbagai aturan yang mendiskriminasi etnis Uighur yang mayoritas memeluk Islam kerap diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Hormati Islam, Klub Elite Rusia Tolak Main di Hari Jumat
Sebelumnya, pihak berwenang di Xinjiang memberlakukan aturan mengenai jenggot dan kerudung di tempat umum serta mewajibkan warganya untuk menonton program televisi atau radio negara bagian.
"Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan perlindungan domestik dan internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi," tutur HRW. (Kontributor : Chandra Iswinarno)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran