Sebentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas di Cina masih terus dilakukan pemerintah setempat. Baru-baru ini, pemerintah negeri tirai bambu ini mengumumkan larangan penggunaan puluhan nama-nama islami di Provinsi Xinjiang yang penduduknya memeluk Islam.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 25 April 2017 oleh Pemerintah Cina. Lembaga yang berfokus pada perjuangan hak asasi manusia, Human Right Watch (HRW) mengemukakan Otoritas Pemerintah Xinjiang melarang penggunaan nama-nama islami yang umum dan biasa digunakan untuk bayi mereka.
"Mereka (pemerintah Cina) beralasan bahwa masyarakat Xinjiang yang mayoritas Muslim melebih-lebihkan semangat relijius," ujar HRW seperti dikutip Times Of India.
Nama-nama seperti Islam, Quran, Mekah, JIhad, Imam, Saddam, Haji, dan Medina adalah beberapa yang dilarang penggunaannya. "Hal itu ada dalam aturan Partai Komunis Cina yang berpedoman pada "Peraturan Penamaan untuk Etnis Minoritas," ujar seorang pejabat Partai Komunis Cina seperti dilansur Radio Free Asia.
Lebih lanjut disampaikan, anak yang menggunakan nama terlarang tersebut terancam tidak mendapatkan "hukou" atau tidak tercantum dalam kartu keluarga yang terancam tidak bisa menikmati akses sekolah umum dan pelayanan sosial lainnya.
Langkah baru tersebut, dinilai merupakan bagian dari perlawanan Cina terhadap terorisme di wilayah yang dianggap bermasalah tersebut. Dalam catatan pemerintah Cina, setidaknya ada sekitar 10 juta muslim dari etnik minoritas Uighur yang menempati wilayan tersebut.
"Ini adalah (peraturan) yang terbaru dalam membatasi kebebasan beragama atas nama melawan 'ekstremisme religius'," kata HRW.
Selama ini, Provinsi Xinjiang kerap menjadi arena konflik antar entnis antara Uighur dengan Han, yang merupakan etnis mayoritas di Cina. Pelbagai aturan yang mendiskriminasi etnis Uighur yang mayoritas memeluk Islam kerap diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Hormati Islam, Klub Elite Rusia Tolak Main di Hari Jumat
Sebelumnya, pihak berwenang di Xinjiang memberlakukan aturan mengenai jenggot dan kerudung di tempat umum serta mewajibkan warganya untuk menonton program televisi atau radio negara bagian.
"Kebijakan ini adalah pelanggaran terang-terangan perlindungan domestik dan internasional terhadap hak kebebasan beragama dan berekspresi," tutur HRW. (Kontributor : Chandra Iswinarno)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram
-
Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI
-
8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?
-
5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami
-
4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten
-
Serasa Kembali ke Bandung Tempo Doeloe, Berburu Kuliner Legendaris Sambil Nikmati Hiburan dan Wahana
-
Kualitas Udara Pekanbaru dan 4 Kabupaten Lain di Level Tidak Sehat
-
Cetak Hattrick! Marc Marquez Bongkar Rahasia untuk Bisa Menang di GP Aragon