Suara.com - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pro dan kontra.
Salah satu yang mengkritisi dengan penggunaan usulan hak angket DPR atas KPK adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Melalui cuitannya di Twitter, Sabtu (28/4/2017), Mahfud menuliskan delapan poin pandangannya tentang hak angket tersebut.
Pertama, dia meminta KPK terus melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi, tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.
Selain itu, mantan menteri pertahanan di era Presiden ke-4 KH. Abdurrahman Wahid ini menilai, menurut Undang-undang MD3 hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.
"KPK itu bkn Pemerintah dlm arti UUD kita. Pemerintah pny arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hny eksekutif). Dlm UUD kita Pemerintah hny Eksekutif," tweet Mahfud dalam akunnya, @mohmahfudmd.
"Mnrt Pnjlsan Psl 79 ayat (3) MD yg bs diangket oleh DPR adl Pemerintah & lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bkn Pemerintah," tegas Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan, bahwa KPK harus terus jalan sesuai dengan hak yang dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyeledikikan dan proses penyidikan kecuali di pengadilan.
Angket DPR, lanjut Mahfud, dibiarkan saja untuk tetap berjalan, dan KPK pun juga bisa terus berjalan sesuai tugasnya sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga: Perkosa Janda 85 Tahun, Pemuda Ini Dipenjara 100 Tahun
"Angket DPR tak hrs dirisaukan. Itu urusan remeh. Ayo, KPK!" tulis Mahfud.
"Silahkan sj DPR menyelidiki KPK dgn hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK blh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU," sambungnya.
"Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tdk takut dicopot oleh DPR krn DPR tak bs sembarangan mencopot. Ayo, KPK," tandas Mahfud.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf