Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap resmi soal hak angket KPK yang sudah diputuskan DPR. Intinya, KPK tidak akan membiarkan pihak-pihak yang ingin menghambat penangan kasus korupsi.
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).
KPK sudah mengetahui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut memutuskan menyetujui hak angket terhadap KPK. Tapi, kata Syarif, dalam rapat tersebut masih ada sejumlah fraksi yang tidak terlibat.
"Namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut? Akan kami pelajari terlebih dahulu," katanya.
Mantan Dosen Hukum pada Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan syarat tang terdapat dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD, usulan hak angket tersebut harus dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota DPR.
Sementara keputusannya harus dengan persetujuan lebih dari anggota DPR yang hadir. Apalagi usulan tersebut tidak dimunculkan oleh DPR sebagai lembaga.
"Kita perlu ingat bahwa hak angket ini berawal dari keberatan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut oleh Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP, 30 Maret 2017,".
"Kemudian dalam RDP dengan KPK, Komisi 3 meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam. Dan karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan, bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti-bukti tang terkait dengan kasus ini," kata Syarif.
Kata Syarif, apabila rekaman tersebut dibuka, sementara penyidikan terkait kasus tersebut masig berjalan, maka akan mendapatkan resiko yang besar. Saat ini KPK sedang menyidik kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Jika bukti-bukti dibuka, hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP," katanya.
Baca Juga: Ibas: Pengajuan Hak Angket dari DPR Diputuskan Tergesa-gesa
Dia berharap agar pada masa reses DPR nanti, banyak masukan yang diberikan oleh masyarakat. Baik kepada DPR maupun juga kepada KPK, agar lebih memfokuskan pada kasus e-KTP.
"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yg sekarang sedang berjalan," kata Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat