Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono mengatakan Partai Golkar akan membantu setiap kader yang terseret kasus hukum termasuk Fahd.
"Sebenarnya Partai Golkar selalu mengatakan mendukung proses hukum, termasuk bagi kader kami yang terkait terkena sekarang ini saudara Fahd El Fouz," ujar Agung di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/4/2017)
Ia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait mekanisme hukum yang sedang berjalan. Agung meyakini, semua kader Golkar termasuk Fahd akan kooperatif dengan proses hukum yang ada.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum, kami juga tidak akan intervensi, semoga dia bisa menyelesaikan dengan baik. Saya percaya bahwa Partai Golkar tidak pernah menghalang-halangin selalu kooperatif begitu juga Fahd," kata dia.
Agung menegaskan bahwa Partai Golkar akan menyediakan pengacara kepada kader yang terkena kasus termasuk Fahd jika dibutuhkan. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Fahd.
"Partai Golkar biasanya menyediakan advokat atau menyediakan pengacara, menyediakan pembelaannya. Bilamana dia bersedia, kita tentu terserah saudara Fahd dan kami disitu. Mereka yang akan melakukan pembelaan tentu dalam posisi sebagai pengacara yang profesional," tandasnya.
Sebelumnya, Fahd bersama terpidana Zulkarnaen Djabar dan anak: Dendy Prasetya Zulkarnanen Putra, diduga menerima uang terkait pengurusan anggaran dan pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima uang Rp3,411 miliar.
Fahd disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undnag-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPK Tahan Fahd A Rafiq
Merujuk putusan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd dinilai mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasa membantu pemenangan Batu Karya Mas, mereka menerima hadiah berupa uang Rp4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd disebut menerima Rp9,65 miliar.
Sebelum ini, Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana penyesuaian Infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 yang diperuntukan bagi Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Neriah.
Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegwai negeri sipil atau penyelenggara negara Wa Ode Nirhayati. FAMahd pun divonis dua setengah tahun dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen