Suara.com - Sebuah ruangan kira – kira berukuran 3 x 4 meter tampak usang di salah satu sudut cukup jauh dari pintu masuk kantor DPRD Kulonprogo, Jawa Tengah. Bangunan berwarna perak tanpa pintu dan seditik terbuka pada bagian dekat atapnya terlihat kosong. Debu dan jaring laba – laba menghiasi sudut bangunan tersebut. Enam buah kursi serta dua buah asbak dengan tinggi lebih dari 60 sentimeter tampak dipenuhi dengan debu.
Ruangan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat khusus merokok pelan tapi pasti mulai usang tanpa perawatan. Bahkan, anggota dewan maupun pegawai di kantor DPRD Kulonprogo tak terlihat menginjakkan kaki di bangunan tersebut karena jauh dari gedung utama.
Kulonprogo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertamakali menerapkan kawasan tanpa rokok sebagai implementasi dari Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Implementasi undang – undang tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur soal kawasan tanpa rokok.
Kenyataannya, perda yang disahkan dan diimplementasikan di Kulonprogo tersebut justru dianggap diskriminatif terhadap sebagian perokok, salah satunya karena masih minimnya tempat khusus merokok. Bahkan jika ada tempat khusus merokok lokasinya terlalu jauh atau kondisinya yang tak layak.
“Norma KTR diatur di UU Kesehatan penjelasan pasal 115 ayat 1 yang mewajibkan tempat khusus merokok jika menerapkan KTR, proses pembuatan apa melibatkan semua pemangku hak, mesti tidak, atau dilibatkan hanya untuk memenuhi representative saja, tapi pendapatnya tidak ditampung,” ujar Daru Supriyono, salah satu tim pembela kretek dari komunitas kretek.
Sementara itu, dari pantauan Suara.com di wilayah Kulonprogo, terutama di tempat – tempat yang memberlakukan KTR memang belum semua menyediakan tempat khusus merokok. Instansi yang sudah memiliki tempat khusus salah satunya Dinas Kesehatan Kulonprogo. Namun yang disediakan lokasinya berada di ujung belakang kantor dan tidak terlihat petunjuk arah.
Selain Dinas Kesehatan, kantor bupati, dan kantor DPRD juga memiliki tempat khusus. Hanya saja lokasi di kantor DPRD terpisah dari gedung utama dan cukup jauh. Hal ini membuat orang jarang merokok di sana. Ruangan merokok kini terlihat berdebu serta ada jaring laba – labanya.
Sementara instansi yang belum memiliki TKM, salah satunya adalah kantor Satpol PP, kantor ini menerapkan KTR, namun tidak memiliki tempat khusus. Sehingga bagi para pegawai yang bekerja di kantor Satpol PP memilih untuk merokok di area parkir atau dekat kamar mandi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia serta putusan MK nomer 57/PUU – IX / 2011 tentang penyediaan tempat khusus merokok.
Padahal, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo Bambang Haryatno niat pembuatan perda untuk memberikan hak kepada udara bersih kepada masyarakat. Namun, ternyata perda ini lalai mengatur hak para perokok.
“Semangatnya kita tidak melarang merokok, kemudian mengatur orang merokok dan memberi kesempatan orang merokok dan memberi kesempatan bagi orang sehat untuk mendapat udara bersih. Dari 2000 (target lokasi KTR) yang kita evaluasi baru 40 persen yang jalan KTR-nya. Tapi kami tidak ada data detail berapa yang sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok,” kata Bambang.
Bambang menambahkan pembuatan tempat khusus belum direalisasikan bisa jadi karena masalah anggaran, namun untuk mengatasi itu sebenarnya bisa berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kulonprogo.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan sosialisasi dari Perda KTR, Bambang mengatakan sudah berupaya untuk mensosialisasikan bahkan hingga di tingkat desa.
Namun kenyataannya, saat melakukan wawancara secara acak terhadap pedagang kaki lima, pekerja kantoran, hingga mahasiswa di wilayah Kulonprogo banyak yang belum mengetahui adanya Perda KTR tersebut, kalaupun beberapa dari mereka tahu namun tidak paham tentang Perda tersebut.
“Gak begitu tahu sih soal itu,” kata Wahyu, salah satu pedagang di Alun – alun Wates.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Ancaman Tersembunyi Social Smoking: Dari Ikut-Ikutan Bisa Menuju Ketergantungan Loh!
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan