Suara.com - Sebuah ruangan kira – kira berukuran 3 x 4 meter tampak usang di salah satu sudut cukup jauh dari pintu masuk kantor DPRD Kulonprogo, Jawa Tengah. Bangunan berwarna perak tanpa pintu dan seditik terbuka pada bagian dekat atapnya terlihat kosong. Debu dan jaring laba – laba menghiasi sudut bangunan tersebut. Enam buah kursi serta dua buah asbak dengan tinggi lebih dari 60 sentimeter tampak dipenuhi dengan debu.
Ruangan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat khusus merokok pelan tapi pasti mulai usang tanpa perawatan. Bahkan, anggota dewan maupun pegawai di kantor DPRD Kulonprogo tak terlihat menginjakkan kaki di bangunan tersebut karena jauh dari gedung utama.
Kulonprogo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertamakali menerapkan kawasan tanpa rokok sebagai implementasi dari Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Implementasi undang – undang tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur soal kawasan tanpa rokok.
Kenyataannya, perda yang disahkan dan diimplementasikan di Kulonprogo tersebut justru dianggap diskriminatif terhadap sebagian perokok, salah satunya karena masih minimnya tempat khusus merokok. Bahkan jika ada tempat khusus merokok lokasinya terlalu jauh atau kondisinya yang tak layak.
“Norma KTR diatur di UU Kesehatan penjelasan pasal 115 ayat 1 yang mewajibkan tempat khusus merokok jika menerapkan KTR, proses pembuatan apa melibatkan semua pemangku hak, mesti tidak, atau dilibatkan hanya untuk memenuhi representative saja, tapi pendapatnya tidak ditampung,” ujar Daru Supriyono, salah satu tim pembela kretek dari komunitas kretek.
Sementara itu, dari pantauan Suara.com di wilayah Kulonprogo, terutama di tempat – tempat yang memberlakukan KTR memang belum semua menyediakan tempat khusus merokok. Instansi yang sudah memiliki tempat khusus salah satunya Dinas Kesehatan Kulonprogo. Namun yang disediakan lokasinya berada di ujung belakang kantor dan tidak terlihat petunjuk arah.
Selain Dinas Kesehatan, kantor bupati, dan kantor DPRD juga memiliki tempat khusus. Hanya saja lokasi di kantor DPRD terpisah dari gedung utama dan cukup jauh. Hal ini membuat orang jarang merokok di sana. Ruangan merokok kini terlihat berdebu serta ada jaring laba – labanya.
Sementara instansi yang belum memiliki TKM, salah satunya adalah kantor Satpol PP, kantor ini menerapkan KTR, namun tidak memiliki tempat khusus. Sehingga bagi para pegawai yang bekerja di kantor Satpol PP memilih untuk merokok di area parkir atau dekat kamar mandi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia serta putusan MK nomer 57/PUU – IX / 2011 tentang penyediaan tempat khusus merokok.
Padahal, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo Bambang Haryatno niat pembuatan perda untuk memberikan hak kepada udara bersih kepada masyarakat. Namun, ternyata perda ini lalai mengatur hak para perokok.
“Semangatnya kita tidak melarang merokok, kemudian mengatur orang merokok dan memberi kesempatan orang merokok dan memberi kesempatan bagi orang sehat untuk mendapat udara bersih. Dari 2000 (target lokasi KTR) yang kita evaluasi baru 40 persen yang jalan KTR-nya. Tapi kami tidak ada data detail berapa yang sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok,” kata Bambang.
Bambang menambahkan pembuatan tempat khusus belum direalisasikan bisa jadi karena masalah anggaran, namun untuk mengatasi itu sebenarnya bisa berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kulonprogo.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan sosialisasi dari Perda KTR, Bambang mengatakan sudah berupaya untuk mensosialisasikan bahkan hingga di tingkat desa.
Namun kenyataannya, saat melakukan wawancara secara acak terhadap pedagang kaki lima, pekerja kantoran, hingga mahasiswa di wilayah Kulonprogo banyak yang belum mengetahui adanya Perda KTR tersebut, kalaupun beberapa dari mereka tahu namun tidak paham tentang Perda tersebut.
“Gak begitu tahu sih soal itu,” kata Wahyu, salah satu pedagang di Alun – alun Wates.
Tag
Berita Terkait
-
Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Merokok di Ruang Publik, Aturan Kurang Ketat atau Kesadaran yang Minim?
-
Merokok, Pola Asuh Ayah, dan Persepsi Kesehatan Anak Lintas Generasi
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi
-
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya