Suara.com - Sebuah ruangan kira – kira berukuran 3 x 4 meter tampak usang di salah satu sudut cukup jauh dari pintu masuk kantor DPRD Kulonprogo, Jawa Tengah. Bangunan berwarna perak tanpa pintu dan seditik terbuka pada bagian dekat atapnya terlihat kosong. Debu dan jaring laba – laba menghiasi sudut bangunan tersebut. Enam buah kursi serta dua buah asbak dengan tinggi lebih dari 60 sentimeter tampak dipenuhi dengan debu.
Ruangan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat khusus merokok pelan tapi pasti mulai usang tanpa perawatan. Bahkan, anggota dewan maupun pegawai di kantor DPRD Kulonprogo tak terlihat menginjakkan kaki di bangunan tersebut karena jauh dari gedung utama.
Kulonprogo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertamakali menerapkan kawasan tanpa rokok sebagai implementasi dari Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Implementasi undang – undang tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur soal kawasan tanpa rokok.
Kenyataannya, perda yang disahkan dan diimplementasikan di Kulonprogo tersebut justru dianggap diskriminatif terhadap sebagian perokok, salah satunya karena masih minimnya tempat khusus merokok. Bahkan jika ada tempat khusus merokok lokasinya terlalu jauh atau kondisinya yang tak layak.
“Norma KTR diatur di UU Kesehatan penjelasan pasal 115 ayat 1 yang mewajibkan tempat khusus merokok jika menerapkan KTR, proses pembuatan apa melibatkan semua pemangku hak, mesti tidak, atau dilibatkan hanya untuk memenuhi representative saja, tapi pendapatnya tidak ditampung,” ujar Daru Supriyono, salah satu tim pembela kretek dari komunitas kretek.
Sementara itu, dari pantauan Suara.com di wilayah Kulonprogo, terutama di tempat – tempat yang memberlakukan KTR memang belum semua menyediakan tempat khusus merokok. Instansi yang sudah memiliki tempat khusus salah satunya Dinas Kesehatan Kulonprogo. Namun yang disediakan lokasinya berada di ujung belakang kantor dan tidak terlihat petunjuk arah.
Selain Dinas Kesehatan, kantor bupati, dan kantor DPRD juga memiliki tempat khusus. Hanya saja lokasi di kantor DPRD terpisah dari gedung utama dan cukup jauh. Hal ini membuat orang jarang merokok di sana. Ruangan merokok kini terlihat berdebu serta ada jaring laba – labanya.
Sementara instansi yang belum memiliki TKM, salah satunya adalah kantor Satpol PP, kantor ini menerapkan KTR, namun tidak memiliki tempat khusus. Sehingga bagi para pegawai yang bekerja di kantor Satpol PP memilih untuk merokok di area parkir atau dekat kamar mandi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak asasi manusia serta putusan MK nomer 57/PUU – IX / 2011 tentang penyediaan tempat khusus merokok.
Padahal, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo Bambang Haryatno niat pembuatan perda untuk memberikan hak kepada udara bersih kepada masyarakat. Namun, ternyata perda ini lalai mengatur hak para perokok.
“Semangatnya kita tidak melarang merokok, kemudian mengatur orang merokok dan memberi kesempatan orang merokok dan memberi kesempatan bagi orang sehat untuk mendapat udara bersih. Dari 2000 (target lokasi KTR) yang kita evaluasi baru 40 persen yang jalan KTR-nya. Tapi kami tidak ada data detail berapa yang sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok,” kata Bambang.
Bambang menambahkan pembuatan tempat khusus belum direalisasikan bisa jadi karena masalah anggaran, namun untuk mengatasi itu sebenarnya bisa berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kulonprogo.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan sosialisasi dari Perda KTR, Bambang mengatakan sudah berupaya untuk mensosialisasikan bahkan hingga di tingkat desa.
Namun kenyataannya, saat melakukan wawancara secara acak terhadap pedagang kaki lima, pekerja kantoran, hingga mahasiswa di wilayah Kulonprogo banyak yang belum mengetahui adanya Perda KTR tersebut, kalaupun beberapa dari mereka tahu namun tidak paham tentang Perda tersebut.
“Gak begitu tahu sih soal itu,” kata Wahyu, salah satu pedagang di Alun – alun Wates.
Tag
Berita Terkait
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
-
Rencana 8 Langkah Berhenti Merokok: Rahasia Tetap Konsisten Tanpa Stres
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal