Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5).
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani menyembunyikan diri karena kaget ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Garis besarnya yang bersangkutan (Miryam) kenapa pergi karena ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Iriawan mengatakan Miryam bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Katanya yang bersangkutan (Miryam) kaget, kenapa ditetapkan tersangka, sehingga yang bersangkutan pergi dan berdiskusi berkaitan dengan penetapan tersangka," kata dia.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi menyerahkan Miryam ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selama menjadi buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Garis besarnya yang bersangkutan (Miryam) kenapa pergi karena ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Iriawan mengatakan Miryam bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Katanya yang bersangkutan (Miryam) kaget, kenapa ditetapkan tersangka, sehingga yang bersangkutan pergi dan berdiskusi berkaitan dengan penetapan tersangka," kata dia.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi menyerahkan Miryam ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selama menjadi buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka