Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5).
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani menyembunyikan diri karena kaget ditetapkan penyidik KPK menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Garis besarnya yang bersangkutan (Miryam) kenapa pergi karena ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Iriawan mengatakan Miryam bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Katanya yang bersangkutan (Miryam) kaget, kenapa ditetapkan tersangka, sehingga yang bersangkutan pergi dan berdiskusi berkaitan dengan penetapan tersangka," kata dia.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi menyerahkan Miryam ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selama menjadi buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
"Garis besarnya yang bersangkutan (Miryam) kenapa pergi karena ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Iriawan mengatakan Miryam bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
"Katanya yang bersangkutan (Miryam) kaget, kenapa ditetapkan tersangka, sehingga yang bersangkutan pergi dan berdiskusi berkaitan dengan penetapan tersangka," kata dia.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, polisi menyerahkan Miryam ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Selama menjadi buronan, Miryam bersembunyi di Bandung. Saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat di kota itu.
"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.
Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.
Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.
Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.
Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.
Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.
Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi