Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo untuk mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Meski diperimsa sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI, Rizal juga meminta pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) didukung penuh pemerintah.
"Kami meminta agar supaya ini kesempatan pemerintaahan Pak Jokowi untuk all out, untuk kedua kasus ini karena beliau kan tidak terlibat. Ini kesempatan momentum menegakkan pemerintah yang bersih di Indonesia," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (2/5/2015).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI pada medio 2002-2004 itu tak ditukar guling dengan kasus lainnya. Apalagi, kata Rizal, kasus tersebut menyeret sejumlah elit pemerintahan.
"Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," katanya.
Rizal menilai sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian serius dalam permasalahan pemberantasan korupsi, ketimbang isu agama yang meninggi saat gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," kata Rizal.
Rizal pun berharap penjelasan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin bisa membuka tabir soal penerbitan SKL BLBI yang dilakukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.
"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang terkait kasus BLBI," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Rizal Ramli Terkait Kasus SKL BLBI
Di kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah