Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo untuk mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Meski diperimsa sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI, Rizal juga meminta pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) didukung penuh pemerintah.
"Kami meminta agar supaya ini kesempatan pemerintaahan Pak Jokowi untuk all out, untuk kedua kasus ini karena beliau kan tidak terlibat. Ini kesempatan momentum menegakkan pemerintah yang bersih di Indonesia," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (2/5/2015).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI pada medio 2002-2004 itu tak ditukar guling dengan kasus lainnya. Apalagi, kata Rizal, kasus tersebut menyeret sejumlah elit pemerintahan.
"Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," katanya.
Rizal menilai sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian serius dalam permasalahan pemberantasan korupsi, ketimbang isu agama yang meninggi saat gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," kata Rizal.
Rizal pun berharap penjelasan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin bisa membuka tabir soal penerbitan SKL BLBI yang dilakukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.
"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang terkait kasus BLBI," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Rizal Ramli Terkait Kasus SKL BLBI
Di kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus