Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli. Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ke Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Rizal susah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mengaku bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli," katanya saat tiba di gedung KPK.
Rizal menduga KPK kembali memanggil dirinya kali ini, karena ingin menggali lebih dalam tentang proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," kata Rizal.
Sebelumnya, Rizal telah dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (17/4). Namun tak hadir. Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya era Presiden Joko Widodo itu pernah dimintai keterangannya pada saat kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini masih dalam penyelidikan.
Selain Rizal, penyidik KPK juga telah melayangkan panggilan untuk pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Selasa (25/4/2017). Namun, terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sementara itu, Kamis (20/4/2017), Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Baca Juga: KPK: Belum Ada Imbalan Dalam Kasus SKL BLBI
KPK sudah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Wafat, Luhut: Saya Bersaksi Engkau Adalah Orang yang Hebat
-
Prosesi Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
-
Melayat ke Rumah Duka, Anies Kenang Rizal Ramli sebagai Sosok Pejuang
-
Prabowo Kenang Sosok Rizal Ramli: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
-
Prabowo Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad
-
UPH Festival 2026 Bekali Hampir 7.000 Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri dan Panggilan sebagai Menemu
-
Panas Mendidih! Penampakan Kentang Baru Dipanen Meleleh seperti Habis Direbus
-
Dugaan Deepfake Soal Warung Disuruh Tutup karena Kopdes, Mendes PDT Yandri Lapor Bareskrim
-
Harga Laptop Windows Terancam Makin Naik Lagi, Bukan RAM Penyebabnya!
-
Bukan Gadget Murahan! 5 HP Mid-Range Ini Bikin Kamu Serasa Pakai Flagship
-
Negosiasi Iran dan AS Buntu, Blokade Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Dari Merubah hingga Seronok dalam Buku Remah-Remah Bahasa: Perbincangan dari Luar Pagar
-
Menaker Larang Syarat Good Looking dalam Rekrutmen, Perusahaan Bandel Minta Dilaporkan
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya