Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli. Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ke Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Rizal susah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mengaku bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli," katanya saat tiba di gedung KPK.
Rizal menduga KPK kembali memanggil dirinya kali ini, karena ingin menggali lebih dalam tentang proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," kata Rizal.
Sebelumnya, Rizal telah dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (17/4). Namun tak hadir. Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya era Presiden Joko Widodo itu pernah dimintai keterangannya pada saat kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini masih dalam penyelidikan.
Selain Rizal, penyidik KPK juga telah melayangkan panggilan untuk pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Selasa (25/4/2017). Namun, terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sementara itu, Kamis (20/4/2017), Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Baca Juga: KPK: Belum Ada Imbalan Dalam Kasus SKL BLBI
KPK sudah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Wafat, Luhut: Saya Bersaksi Engkau Adalah Orang yang Hebat
-
Prosesi Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
-
Melayat ke Rumah Duka, Anies Kenang Rizal Ramli sebagai Sosok Pejuang
-
Prabowo Kenang Sosok Rizal Ramli: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
-
Prabowo Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan