Suara.com - Jajaran Kepolisian Rokan Hulu melalui Polisi Sektor Kabun meringkus guru honorer, ISS (23). Guru Sekolah Dasar itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berusia 14 tahun berinisial WJ.
"Polisi sudah melakukan cek tempat kejadian peristiwa dan mengamankan pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Minggu (5/2/2017).
Perbuatan tersebut diketahui setelah seorang laki-laki berinisial F (35) mendatangi Polsek Kabun pada Minggu pagi. Dia melaporkan perbuatan yang dilakukan di salah satu Pos Satpam sebuah perusahaan di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rohul.
Kronologis kejadiannya, pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, korban WJ berangkat dari rumah menuju Pos Satpam Kalsa Desa Kabun untuk bertemu terlapor ISS. Sebelumnya keduanya sudah terlebih dahulu janjian melalui telepon seluler.
Sekitar pukul 21.00 WIB terlapor membawa korban ke Pos Centeng Afdeling IV Kalsa Desa Kabun. Setibanya di pos tersebut terlapor dan korban duduk dan kemudian ISS mulai mencopot pakaian WJ dan melakukan tindak asusila tersebut.
"Korban baru pulang ke rumah pada Minggu (5/2) sekitar pukul 05.00 WIB Subuh. Tapi atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kabun guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Guntur.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam. Polisi juga sudah memperoleh hasil visum untuk dijadikan barang bukti.
Ada juga dua saksi yang diperiksa, pertama AP (20) yang beralamat di Desa Aliantan, sama dengan pelaku. Kedua N (13) tinggal di Desa Kabun, sama dengan korban. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China