Suara.com - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bernama M. Ali Fatteh bin Abdul Karem kabur di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa sore.
"Memang benar, namun tentang kronologis kaburnya tahanan tolong konfirmasi kepada Kejari Lumajang karena tahanan tersebut merupakan tahanan kejaksaan," kata Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono saat dihubungi per telepon di Lumajang.
Kronologi kejadian menurut saksi Sutrisno yang merupakan tahanan kejaksaan yakni pada pukul 11.30 WIB, Ali Fatteh yang merupakan tahanan kasus narkoba berangkat ke Pengadilan Negeri Lumajang beserta 24 tahanan lainnya menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan satu orang anggota Sabhara.
Kemudian 17 orang tahanan yang selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Lumajang sekitar pukul 16.30 WIB meninggalkan PN Lumajang dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Sebelum naik ke mobil, 17 orang tersebut diborgol secara berpasangan di depan ruang tahanan PN Lumajang sebelum naik mobil tahanan, dan Sutrisno berpasangan dengan Ali Fatteh. Sutrisno diborgol di tangan kiri dan Ali Fatteh diborgol pada tangan kanan, kemudian selama di dalam bus Ali Fatteh menggoyang goyangkan borgol di tangan kanannya, sehingga bisa lepas dari borgol.
Setelah sampai di LP Lumajang, tahanan satu persatu turun dari dalam mobil kejaksaan dan setelah giliran Sutrisno dan Ali Fatteh turun dari mobil, tiba-tiba Ali Fatteh lari ke depan mobil kejaksaan dan ternyata sudah ada orang yg menunggunya dengan mengendarai sepeda motor, sehingga berhasil kabur ke arah selatan.
"Pada saat tahanan kejaksaan kabur, anggota Sabhara Polres Lumajang masih berada di PN Lumajang untuk mengawal tujuh tahanan lainnya yang masih menjalani persidangan, sehingga tidak ada anggota polisi saat kejadian itu," tutur Kapolres Raydian.
Untuk itu, lanjut dia Polres Lumajang akan melakukan pengejaran terhadap tahanan Kejaksaan tersebut dengan mengerahkan semua personel, sehingga diharapkan bisa tertangkap secepatnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, saat menjadi tahanan Polres Lumajang pada Januari 2017, Ali Fatteh sempat hendak ditolong oleh dua orang rekannya dari luar tahanan untuk kabur dengan cara menggergaji besi ruang tahanan, namun sempat digagalkan oleh anggota Polres Lumajang yang sedang berdinas pada malam kejadian. [Antara]
Baca Juga: 29 Tahanan Kabur dari Penjara Meksiko Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos