Suara.com - Syamsul Hilal berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Syamsul merupakan salah satu saksi pelapor dari kasus yang mendera gubernur DKI Jakarta tersebut setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Dalam memutus pekara Ahok, Syamsul meminta majelis hakim dapat sesuai dengan fakta pesidangan sebelumnya. Dia juga berharap majelis hakim tidak diintervensi oleh pihak manapun.
"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan JPU, maka ini adalah awal kematian hukum di Indonesia," kata Syamsul di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Diketahui, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikenakan pasal 156 KUHP.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP terhadap Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Syamsul khawatir, apabila Ahok divonis ringan bahkan bebas, akan muncul kasus serupa di Indonesia.
"Takutnya akan muncul para penista-penista agama yang lain. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakanlah kejujuran, gunakan independensi, hati nurani untuk menegakan keadialn yang sebenar-benarnya," tandasnya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi. Dia berharap majelis hakim bebas dari tekanan saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya.
Baca Juga: Hakim Bacakan Vonis, Tim Kuasa Hukum Ahok Khawatirkan Ini
"Jadi begini, kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan," ujar Tri.
Tri berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto dapat memutus klienya sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata dia.
Tri juga meminta Ahok divonis bebas apabila majelis hakim berkeyakinan mantan anggota DPR itu tidak bersalah.
Dia meyakini majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan dari Mahkamah Agung.
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri," kata Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif