Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5/2017). Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan agama dengan hukuman dua tahun penjara dan hakim memerintahkan untuk ditahan, dan membebankan biaya perkara Rp5 ribu.
"Kami akan lakukan banding," kata Ahok di persidangan.
Sikap Ahok disampaikan usai dia berdiskusi dengan tim pengacara selama beberapa saat usai Dwiarso mengetuk palu vonis.
Setelah mendengarkan sikap Ahok, Dwiarso mengingatkannya agar segera menindaklanjuti dengan pencatatan banding ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Harus ditindaklanuti ke panitera PN Jakarta Utara. Nanti di situ saudara tandatangani banding sama-sama dengan panitera. Di situ sah saudara resmi banding," kata Dwiarso.
Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Kami akan tentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," kata dia.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP, dengan kata lain mengesampingkan penistaan agama. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suata atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis
Tetapi, hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Yang memberatkan Ahok, menurut pengadilan, dia merasa tidak bersalah. Tetapi yang meringankan, dia kooperatif dan belum pernah dihukum.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global