Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencermati sidang putusan perkara penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mendagri akan melantik Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur.
Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau pasal 156 KUHP maksimal 4 tahun. Kemudian Jaksa menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun Selasa (9/5/2017), ini majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.
"Dari dua dasar ini pemerintah tidak bisa memberhentikan sementara (Ahok sebagai gubernur DKI), karena tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik pada dakwaan alternatif maupun jaksa penuntut. Lalu hakim memutuskan 2 tahun penjara dan ini masuk dalam kategori pidana umum, dan statusnya ditahan," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas serta wewenangnya sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Apabila Ahok tiak ditahan, berapapun ancaman hukumannya ia bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai menunggu keputusan hukum tetap, baik itu dalam proses banding atau kasasi.
"Tetapi kalau diputuskan ditahan, dia tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Tjahjo, ia akan segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan perkara Ahok.
"Karena kami tidak bisa dasarnya melihat dari TV (putusan hakim), dasarnya harus ada nomor dan sebagainya. Karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Keppres (Keputusan Presiden)," terang dia.
Setelah mendapatkan salinan putusan perkara Ahok, Mendagri akan melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur menggantikan Ahok sampai akhir masa jabatan hingga kepada daerah terpilih yang baru terpilih dilantik dan menjadi gubernur defenitif.
"Kemudian Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif hasil pilkada serentak, Mendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan ke gubernur terpilih," tandas dia.
Baca Juga: Pujian Buat Hakim yang Berani Vonis Ahok Dua Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta