Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencermati sidang putusan perkara penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mendagri akan melantik Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur.
Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau pasal 156 KUHP maksimal 4 tahun. Kemudian Jaksa menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun Selasa (9/5/2017), ini majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.
"Dari dua dasar ini pemerintah tidak bisa memberhentikan sementara (Ahok sebagai gubernur DKI), karena tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik pada dakwaan alternatif maupun jaksa penuntut. Lalu hakim memutuskan 2 tahun penjara dan ini masuk dalam kategori pidana umum, dan statusnya ditahan," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas serta wewenangnya sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Apabila Ahok tiak ditahan, berapapun ancaman hukumannya ia bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai menunggu keputusan hukum tetap, baik itu dalam proses banding atau kasasi.
"Tetapi kalau diputuskan ditahan, dia tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Tjahjo, ia akan segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan perkara Ahok.
"Karena kami tidak bisa dasarnya melihat dari TV (putusan hakim), dasarnya harus ada nomor dan sebagainya. Karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Keppres (Keputusan Presiden)," terang dia.
Setelah mendapatkan salinan putusan perkara Ahok, Mendagri akan melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur menggantikan Ahok sampai akhir masa jabatan hingga kepada daerah terpilih yang baru terpilih dilantik dan menjadi gubernur defenitif.
"Kemudian Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif hasil pilkada serentak, Mendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan ke gubernur terpilih," tandas dia.
Baca Juga: Pujian Buat Hakim yang Berani Vonis Ahok Dua Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris