Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencermati sidang putusan perkara penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mendagri akan melantik Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur.
Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau pasal 156 KUHP maksimal 4 tahun. Kemudian Jaksa menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun Selasa (9/5/2017), ini majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dan divonis dua tahun penjara.
"Dari dua dasar ini pemerintah tidak bisa memberhentikan sementara (Ahok sebagai gubernur DKI), karena tidak memenuhi ketentuan yang ada, baik pada dakwaan alternatif maupun jaksa penuntut. Lalu hakim memutuskan 2 tahun penjara dan ini masuk dalam kategori pidana umum, dan statusnya ditahan," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan berdasarkan pasal 65 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dan tidak bisa menjalankan tugas serta wewenangnya sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Apabila Ahok tiak ditahan, berapapun ancaman hukumannya ia bisa menjalankan tugas pemerintahan sampai menunggu keputusan hukum tetap, baik itu dalam proses banding atau kasasi.
"Tetapi kalau diputuskan ditahan, dia tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Tjahjo, ia akan segera mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan perkara Ahok.
"Karena kami tidak bisa dasarnya melihat dari TV (putusan hakim), dasarnya harus ada nomor dan sebagainya. Karena kami harus melaporkan kepada Bapak Presiden menyangkut Keppres (Keputusan Presiden)," terang dia.
Setelah mendapatkan salinan putusan perkara Ahok, Mendagri akan melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur menggantikan Ahok sampai akhir masa jabatan hingga kepada daerah terpilih yang baru terpilih dilantik dan menjadi gubernur defenitif.
"Kemudian Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur definitif hasil pilkada serentak, Mendagri akan menugaskan wakil gubernur DKI sebagai Plt gubernur sampai Oktober habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan ke gubernur terpilih," tandas dia.
Baca Juga: Pujian Buat Hakim yang Berani Vonis Ahok Dua Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI